Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
Selasa, 22/09/2026

Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kukar bersama Polsek Tenggarong Seberang mengamankan terduga pelaku pembuangan jasad bayi yang ditemukan dalam tas ransel tergantung di dinding rumah di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Jasad bayi tersebut ditemukan warga pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita. Penemuan bermula ketika seorang penjaga warung es mencium aroma busuk menyengat dari dalam rumah yang sedang kosong.
Kapolsek Tenggarong Seberang, Iptu Rizky Tovas, mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan terkait temuan tersebut seorang pensiunan TNI bernama Saimin.
“Jadi rumah itu memang dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang pulang kampung,” kata Iptu Tovas, Selasa (22/9/2026).
Merasa curiga dengan bau menyengat tersebut, keduanya langsung memeriksa rumah melalui pintu samping. Saat ditelusuri mereka menemukan sumber bau yang berasal dari sebuah tas ransel yang tergantung didinding dapur dekat kamar mandi.
“Saat didekati di bawah tas itu ada tetesan darah di lantai, mereka langsung membuka tas itu dan menemukan jasad bayi, penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak RT 15 dan diteruskan ke polsek,” ucapnya.
Mendapat laporan, personel Polsek Tenggarong Seberang bersama Tim Inafis Polres Kukar segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi. Jasad bayi laki-laki tersebut langsung dievakuasi ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda untuk pemeriksaan medis.
Kata dia, berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan beberapa saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kecurigaan mengarah kepada remaja berinisial NJE (19), polisi langsung mengamankan di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi.
“Saat kami interogasi dia mengakui perbuatannya kalau sudah melakukan hal tersebut kepada bayi laki-laki yang ia lahirkan sendiri pada Jumat, (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA,” jelasnya.
Untuk motifnya, sementara diduga karena tersangka panik dan takut kelahiran anaknya diketahui orang sekitarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini pelaku sudah kami ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 22/09/2026
Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan Polisi. (Foto: Dok.Polsek Tenggarong Seberang)
TERPOPULER