Senin, 21/09/2026

Dishub Samsrinda Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Denda Derek Capai Rp3 Juta

Senin, 21/09/2026

Sejumlah mobil di gembok oleh petugas dishub kota Samarinda akibat parkir sembarangan. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Samsrinda Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Denda Derek Capai Rp3 Juta

Senin, 21/09/2026

logo

Sejumlah mobil di gembok oleh petugas dishub kota Samarinda akibat parkir sembarangan. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Ruas jalan yang seharusnya menjadi ruang bergerak bagi kendaraan justru berubah menjadi lokasi parkir sembarangan. 

Kondisi itu kembali menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda yang turun melakukan penertiban terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir, Senin (21/9/2026).

Dalam penindakan terbaru, petugas Dishub mencatat ada 15 kendaraan dikenai tindakan berupa penggembosan ban, terdiri dari lima kendaraan roda empat (R4) dan 10 kendaraan roda dua (R2). 

Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri mengatakan, penindakan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Yang digembos kurang lebih 15 unit. R4 ada lima dan R2 ada 10 unit,” ujar Duri. Penggembosan ban dilakukan petugas di Jalan PMI. 

Sementara dua kendaraan roda empat lainnya dikenai tindakan penggembokan di Jalan Juanda, tepat di depan Kantor Imigrasi. Selain penindakan langsung di lokasi, Dishub juga memberlakukan sanksi berupa denda terhadap kendaraan yang sebelumnya telah diderek maupun digembok. Besaran denda disesuaikan dengan jenis tindakan yang diberikan kepada kendaraan pelanggar. Untuk kendaraan yang diderek, pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 Juta. 

Dalam penertiban sebelumnya, sudah ada tiga kendaraan yang dikenai sanksi tersebut. “Yang diderek Rp3 juta. Minggu lalu ada tiga kendaraan yang kena Rp3 Juta,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang dikenai penggembokan diberikan denda sebesar Rp1 juta. Berdasarkan catatan Dishub, sedikitnya empat kendaraan telah dikenai denda dengan nominal tersebut. “Yang digembok Rp1 juta,” tegas Duri.

Dishub Samarinda memastikan pengawasan terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan di sejumlah ruas jalan. Langkah tersebut menyasar kawasan yang kerap digunakan sebagai tempat parkir sembarangan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. 

“Penertiban ini bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga agar masyarakat lebih tertib dalam menggunakan ruang jalan. Kami mengingatkan pemilik kendaraan untuk memperhatikan aturan parkir dan tidak meninggalkan kendaraannya di lokasi yang dapat menghambat aktivitas pengguna jalan lainnya," pungkas Duri. 

Editor: Aspian Nur

Dishub Samsrinda Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan, Denda Derek Capai Rp3 Juta

Senin, 21/09/2026

Sejumlah mobil di gembok oleh petugas dishub kota Samarinda akibat parkir sembarangan. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait