Jumat, 14/08/2026

 Dua Hari Obok-Obok Kecamatan Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Siap Jual

Jumat, 14/08/2026

Barang bukti puluhan minuman keras di Kecamatan Tabang yang disimpan dibawah kolong rumah warga telah disita. (Dok. Polsek Tabang)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

 Dua Hari Obok-Obok Kecamatan Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Siap Jual

Jumat, 14/08/2026

logo

Barang bukti puluhan minuman keras di Kecamatan Tabang yang disimpan dibawah kolong rumah warga telah disita. (Dok. Polsek Tabang)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Aparat gabungan di Kecamatan Tabang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), membongkar sarang minuman keras (miras). Dua hari berturut-turut Polsek Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) mengobok-obok Tabang, menggelar razia besar-besaran dan menyita ratusan botol miras dari sejumlah tempat usaha di wilayah tersebut. 

Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan operasi penertiban ini merupakan langkah pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. 

"Dari hasil razia ada 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen demgan ukuran 100 mililiter, kemudian ada 25 liter minuman tradisional Jakan, 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 mililiter yang sudah kami sita," jelas Yohan kepada Korankaltim.com Jumat (14/8/2026). 

Ratusan botol minuman beralkohol tersebut ditemukan petugas di 10 tempat usaha yang tersebar di dua wilayah Tabang yakni Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen. Dalam operasi ini, petugas mengamankan berbagai jenis dan merek miras populer yang siap edar. Ragam varian yang disita mulai dari anggur merah, anggur hijau, anggur kolesom, Kawa-Kawa, Topi Miring, Whisky, Iceland, Bir Bintang hingga Soju. 

"Barang bukti yang kami temukan tak memiliki izin atau legalitas. Semuanya sudah di sita untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Selain menyita barang bukti petugas di lapangan juga langsung melakukan pendataan terhadap para pemilik tempat usaha yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan miras ilegal tersebut. "Untuk para para pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yohan. 

Polsek Tabang memastikan operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi dampak negatif alkohol di lingkungan warga sekaligus memastikan wilayah Tabang tetap aman dan tertib.

Editor: Aspian Nur

 Dua Hari Obok-Obok Kecamatan Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol Miras Siap Jual

Jumat, 14/08/2026

Barang bukti puluhan minuman keras di Kecamatan Tabang yang disimpan dibawah kolong rumah warga telah disita. (Dok. Polsek Tabang)

Share

Berita Terkait