Senin, 26/01/2026

Pemkab Kubar Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi RS Bekokong, Bupati Minta Kadinkes Mengundurkan Diri

Senin, 26/01/2026

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin (Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kubar Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi RS Bekokong, Bupati Minta Kadinkes Mengundurkan Diri

Senin, 26/01/2026

logo

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin (Adi/Korankaltim.com)

Penulis : Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong di Kecamatan Jempang, yang saat ini ditangani Polda Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin menyusul penetapan Kepala Dinas Kesehatan Kubar berinisial RS sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan RS Bekokong yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Edwin kepada Korankaltim.com, Senin (26/1/2026).

Pemkab Kubar tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan menjadi kewenangan penuh aparat penegak hukum.

Edwin juga meminta kebijaksanaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kubar untuk mempertimbangkan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah itu dinilai penting agar roda organisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Saya meminta kebijaksanaan yang bersangkutan untuk mempertimbangkan mengundurkan diri, agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” sebut Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan RS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RS Bekokong Tahap I. RS diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kubar sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Penyidik mengungkap, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya terkait nilai perencanaan teknis yang mencapai lebih dari Rp145 Miliar, sementara pagu anggaran tahun 2024 hanya sekitar Rp48 Miliar. Perbedaan signifikan itu tidak disertai kajian ulang secara formal dan hanya dilakukan penyesuaian secara lisan tanpa dasar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengembangannya, penyidik juga menetapkan Direktur PT BPA berinisial S sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,16 Miliar. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan proses hukum masih terus berjalan.


Editor: Aspian Nur

Pemkab Kubar Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi RS Bekokong, Bupati Minta Kadinkes Mengundurkan Diri

Senin, 26/01/2026

Bupati Kutai Barat Frederick Edwin (Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait