Rabu, 12/08/2026
Rabu, 12/08/2026
Jaksa Kejari Berau saat proses pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang menjerat mantan pegawai bank Himbara di Talisayan. (Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Berau)
Rabu, 12/08/2026

Jaksa Kejari Berau saat proses pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang menjerat mantan pegawai bank Himbara di Talisayan. (Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Berau)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Tersangka boleh saja tidak ada karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun proses hukum berupa sidang di Pengadilan Negeri (PN) tetap berjalan.
Itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau kepada IH yang berstatus DPO setelah sebelummya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan layanan fasilitas kredit pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.
Perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 Miliar itu kini telah memasuki tahap penuntutan dan akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus Kejari Berau I Kadek Agus Mertha Dana menjelaskan, pelimpahan tahap II kepada IH dilakukan pada 5 Agustus 2026 lalu. Namun karena tersangka tidak hadir dan telah ditetapkan sebagai DPO, kejaksaan tidak melakukan penahanan pada tahap penuntutan.
“Karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO, maka Kejaksaan Negeri Berau tidak menerbitkan surat perintah penahanan tingkat penuntutan,” kata Agus.
IH diketahui merupakan mantan pegawai bank Himbara yang beroperasi di Kecamatan Talisayan. Kejaksaan Negeri Berau menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Meski tersangka belum berhasil ditangkap, Kejari Berau menegaskan hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi proses peradilan. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 10 Agustus 2026 dan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran terdakwa.
“Kasus tipikor bisa disidangkan secara in absentia. Ketidakhadiran terdakwa tidak menjadi alasan terhentinya proses hukum,” ucapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Reopan Saragih melalui Kasi Pidsus Kejari Berau Erwin Adiabakti terus memperkuat upaya pencarian terhadap IH. Satu diantara langkah yang akan ditempuh dengan berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk menelusuri keberadaan tersangka melalui jejak digital dan aktivitas keuangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penangkapan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih optimal. Kejaksaan berharap IH dapat segera ditemukan sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di hadapan persidangan.
“Kami berharap keberadaan IH dapat segera diketahui, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih optimal dengan kehadiran terdakwa di persidangan,” kata Erwin.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 12/08/2026
Jaksa Kejari Berau saat proses pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang menjerat mantan pegawai bank Himbara di Talisayan. (Foto: Dok.Kejaksaan Negeri Berau)
TERPOPULER