Selasa, 11/08/2026

Rutan Tanah Grogot Siapkan Remisi untuk 582 WBP Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 11/08/2026

WBP Tanah Grogot, bersiap mendapat remisi jelang Hari Kemerdekaan RI tahun ini. (dokrutantnhgrogot)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rutan Tanah Grogot Siapkan Remisi untuk 582 WBP Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 11/08/2026

logo

WBP Tanah Grogot, bersiap mendapat remisi jelang Hari Kemerdekaan RI tahun ini. (dokrutantnhgrogot)

Penulis : Dwi Cahyo

KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia 17 Agustus pekan depan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot menggelar lomba yang diikuti  Warga Binaan Pemasyarakat (WBP).
Perlombaan uga ditujukan tak hanya kepada WBP tapi juga melibatkan petugas Rutan Tanah Grogot sebagai upaya mempererat jalinan kekeluargaan.

Kepala Rutan Tanah Grogot Aris Triyanto menyebut, mereka sudah melaksanakan beberapa kegiatan menyambut HUT RI bersama warga binaan, baik itu program hiburan seperti perlombaan maupun program penyampaian Remisi pada Warga Binaan.

"Sudah ada beberapa kegiatan dilaksanakan memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI, mulai dari perlombaan sampai perencanaan penyampaian Remisi pada Warga binaan," ujar Aris Triyanto kepada Korankaltim.com Selasa (11/8/2026).
Dalam hal perencanaan penyampaian remisi pada warga binaan. Ia mengaku mereka sudah mengajukan usulan pada Kantor Wilayah

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur. Untuk itu, saat ini pihaknya tinggal menunggu keputusan Dari Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur. "Kami sudah ajukan usulan terkait dengan Warga Binaan sebagai calon penerima remisi," paparnya.

Dalam pengajuan usulan remisi tersebut, dijelaskan warga binaan yang memenuhi syarat bisa diajukan sebagai calon penerima Remisi, sesuai dengan Juknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakan. "Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi bagi Warga Binaan yang bisa menerima Remisi, ini sesuai dengan aturan yang telah diterapkan," ucap Aris lagi.

Persyaratan yang dimaksud diantaranya WBP telah menjalani masa pidana selambatnya sudah lebih dari enam bulan, berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran di Rutan. "Total narapidana saat ini 639 orang, terdiri dari warga Paser dan PPU (Kabupaten Penajam Paser Utara," ungkapnya.

Dari jumlah narapidana yang ada, 582 orang diusulkan untuk menerima remisi dengan rincian 572 orang menerima Remisi Umum (RU) 1. Selain itu juga terdapat Narapidana yang menerima RU 2 sebanyak 10 orang. "Jumlah ini masih kami usulkan pada Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, putusannya nanti akan kami serahkan pada upacara penyerahaan SK remisi pada Warga Binaan," tutupnya. 

Editor: Aspian Nur

Rutan Tanah Grogot Siapkan Remisi untuk 582 WBP Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 11/08/2026

WBP Tanah Grogot, bersiap mendapat remisi jelang Hari Kemerdekaan RI tahun ini. (dokrutantnhgrogot)

Share

Berita Terkait