Sabtu, 04/05/2024
Sabtu, 04/05/2024
Polda Kaltara saat rilis kepada media bersama para tersangka. (Foto: Dok.Korankaltara)
Sabtu, 04/05/2024
Polda Kaltara saat rilis kepada media bersama para tersangka. (Foto: Dok.Korankaltara)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2024 lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dan Polres Nunukan berhasil menyelamatkan seratus lebih Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara Malaysia.
Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nunukan.
Melansir dari Korankaltara.com Sabtu (4/5/2024) hari ini, Taufik mengatakan pengungkapan kasus TPPO di perbatasan Nunukan merupakan hasil sinergi dan kerja keras semua pihak. “Tentunya, ke depan kita akan kembali meningkatkan sinergi yang ada,” ujar Taufik.
Untuk kasus yang ditangani Polda Kaltara ada tujuh perkara dengan jumlah tersangka 13 orang. Mereka juga menetapkan 11 orang sebagai DPO, di mana tujuh di antaranya merupakan warga luar negeri dan 4 WNI.
“Total korban CPMI yang kami selamatkan berjumlah 73 orang. Kemudian, ada 4 perkara yang sudah selesai dan kita P-21 kan, lalu ada 3 perkara masih kita selidiki,” jelas Taufik.
Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Nunukan berjumlah 6 perkara dengan tersangka 6 orang. Kemudian satu orang ditetapkan DPO yang merupakan warga luar negeri.
“Korban yang diselamatkan sebanyak 29 orang. Di mana 2 perkara selesai atau P-21 dan 4 perkara masih penyidikan,” tambahnya.
Jika ditotalkan jumlah kasusnya baik Polda maupun Polres berjumlah 13 perkara selama empat bulan dengan 19 tersangka dan 12 DPO (delapan orang DPO di Malaysia dan 4 orang DPO di Sulawesi).
“Total keseluruhan korban yang kami selamatkan berjumlah 102 CPMI dengan total perkara selesai atau P-22 sebanyak 6 perkara dan penyidikan 7 perkara,” ujar Taufik lagi.
Jika dibandingkan dengan perkara TPPO pada tahun 2023 lalu saat ini masih rendah. Namun kemungkinan saja bisa meningkat lantaran masih terhitung empat bulan di tahun 2024 ini. Pada tahun 2023 lalu ada 21 perkara TPPO, dengan rincian Polda Kaltara 4 perkara, Polres Tarakan 1 perkara, Polres Malinau 1 perkara dan Polres Nunukan 15 perkara.
“Total tersangka tahun 2023 itu sebanyak 25 orang dengan total korban CPMI ada 90 orang,” sebutnya.
Lalu di tahun 2024, jumlah perkaranya sebanyak 13, di mana Polda Kaltara 7 perkara, Polres Nunukan 6 perkara dan Polres Tarakan serta Polres Malinau nihil. “Total tersangkanya ada 19 orang dengan total korban mencapai 102 orang,” tutup Taufik.
Editor: Aspian Nur
Polda Kaltara saat rilis kepada media bersama para tersangka. (Foto: Dok.Korankaltara)
KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Dalam kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2024 lalu, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) dan Polres Nunukan berhasil menyelamatkan seratus lebih Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke negara Malaysia.
Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi saat pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nunukan.
Melansir dari Korankaltara.com Sabtu (4/5/2024) hari ini, Taufik mengatakan pengungkapan kasus TPPO di perbatasan Nunukan merupakan hasil sinergi dan kerja keras semua pihak. “Tentunya, ke depan kita akan kembali meningkatkan sinergi yang ada,” ujar Taufik.
Untuk kasus yang ditangani Polda Kaltara ada tujuh perkara dengan jumlah tersangka 13 orang. Mereka juga menetapkan 11 orang sebagai DPO, di mana tujuh di antaranya merupakan warga luar negeri dan 4 WNI.
“Total korban CPMI yang kami selamatkan berjumlah 73 orang. Kemudian, ada 4 perkara yang sudah selesai dan kita P-21 kan, lalu ada 3 perkara masih kita selidiki,” jelas Taufik.
Sementara kasus TPPO yang ditangani Polres Nunukan berjumlah 6 perkara dengan tersangka 6 orang. Kemudian satu orang ditetapkan DPO yang merupakan warga luar negeri.
“Korban yang diselamatkan sebanyak 29 orang. Di mana 2 perkara selesai atau P-21 dan 4 perkara masih penyidikan,” tambahnya.
Jika ditotalkan jumlah kasusnya baik Polda maupun Polres berjumlah 13 perkara selama empat bulan dengan 19 tersangka dan 12 DPO (delapan orang DPO di Malaysia dan 4 orang DPO di Sulawesi).
“Total keseluruhan korban yang kami selamatkan berjumlah 102 CPMI dengan total perkara selesai atau P-22 sebanyak 6 perkara dan penyidikan 7 perkara,” ujar Taufik lagi.
Jika dibandingkan dengan perkara TPPO pada tahun 2023 lalu saat ini masih rendah. Namun kemungkinan saja bisa meningkat lantaran masih terhitung empat bulan di tahun 2024 ini. Pada tahun 2023 lalu ada 21 perkara TPPO, dengan rincian Polda Kaltara 4 perkara, Polres Tarakan 1 perkara, Polres Malinau 1 perkara dan Polres Nunukan 15 perkara.
“Total tersangka tahun 2023 itu sebanyak 25 orang dengan total korban CPMI ada 90 orang,” sebutnya.
Lalu di tahun 2024, jumlah perkaranya sebanyak 13, di mana Polda Kaltara 7 perkara, Polres Nunukan 6 perkara dan Polres Tarakan serta Polres Malinau nihil. “Total tersangkanya ada 19 orang dengan total korban mencapai 102 orang,” tutup Taufik.
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.