“Sudah beberapa kali masuk penjara. Pertama tahun 2021 divonis di Pengadilan Negari (PN) Nunukan selama delapan bulan dan keluar di tahun 2023 lalu,” kata Taufik melansir dari Korankaltara.com Sabtu (6/4/2024) hari ini
Setelah keluar dari penjara tahun 2023 pria 30 tahun itu kembali melakukan pencurian dan divonis PN Nunukan selama satu tahun 6 bulan dan bebas bersyarat di akhir tahun 2023 lalu. “Sekarang tahun 2024 ini kembali ditangkap atas laporan korbannya dengan kasus pencurian uang tunai,” tambahnya.
Adapun kronologi pencurian di rumah RA, Sul memang sering menginap dan saat itu RA baru selesai salat Ashar tiba-tiba teringat ada uangnya yang disimpan dalam lemari berjumlah sekitar Rp37 Juta.
“Kemudian korban pun pergi mengambil kunci kamarnya lalu langsung membuka lemari ternyata uangnya sudah berkurang dan tersisa sekitar Rp15 jutaan,” bebernya.
Mengenai uangnya berkurang, RA pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Dari laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan. “Pelaku ini memang sering menginap di rumah korban. Karena, korban sudah menganggap sebagai anaknya sendiri. Makanya pelaku lebih leluasa keluar masuk di rumah korban,” ucap Taufik.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun akhirnya mengetahui identitas pelaku yang merupakan residivis. Tak butuh waktu lama, persembunyian Sul akhirnya diketahui polisi sedang berada di daerah Nunukan Timur.
“Dia saat itu berada di dekat rumah pohon di Jalan Daeng Toba Nunukan Timur. Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatan telah mencuri uang RA ,” papar Taufik.
Pencurian yang dilakukan Sul terjadi saat korban berada di dapur. Setelah itu pelaku diam-diam masuk ke kamar korban lalu mengambil kunci lemari laci dan mengambil uang tersebut.
“Setelah mengambil sebagian uang korban, pelaku kembali meletakkan kunci laci pada tempat asalnya lalu pergi meninggalkan rumah korban,” sebutnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Nunukan dan dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk membeli baju dan handphone. Sebagian besar digunakan pelaku untuk judi online dan untuk hiburan,” pungkas Taufik.
Editor: Aspian Nur