Selasa, 08/07/2025
Selasa, 08/07/2025
Komisi I DPRD Kukar saat rapat dengar pendapat mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku diduga tambang ilegal di Desa Loa Raya.(Ansori)
Selasa, 08/07/2025

Komisi I DPRD Kukar saat rapat dengar pendapat mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku diduga tambang ilegal di Desa Loa Raya.(Ansori)
Penulis: Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara meradang setelah pelaku tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang mangkir dari panggilan. Rapat dengar pendapat yang dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025) itu berlangsung tanpa klimaks.
Rapat dipimpin Desman Minang Endianto didampingi Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi. Hadir dalam rapat itu instansi terkait seperti DLHK, BPPR, BPN, Pemdes Loa Raya, berikut pelapor: Jumli dan Supiansyah.
Desman menyayangkan tak hadirnya Ali, orang yang dilaporkan menjadi aktor di balik tambang ilegal itu. Pun dengan Camat Tenggarong Seberang Tego Wiyono serta Kades Loa Raya Marten yang hanya mengutus kasi pemerintahan untuk menghadiri rapat tersebut.
“Komisi I sangat menyayangkan ketidakhadiran beberapa pihak, khususnya pihak penambang yang menjadi terlapor,” kata Desman.
Karena itu, DPRD mendesak agar dilakukan rapat di Kantor Desa Loa Raya pada Senin (14/7/2025). Pemdes setempat diminta menghadirkan pihak-pihak yang terkait dengan tambang tanpa izin tersebut. “Kalau masalah ini tidak selesai, kita akan bawa ke ranah hukum. Kami berharap agar secepatnya diselesaikan” tegas Desman.
Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi menyebut, tambang ilegal jelas-jelas melanggar hukum. Karena itu, upaya pidana tidak sulit dilakukan. Meski demikian, ia berharap agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Erwin menyoroti aliran dana dari hasil keruk bumi itu. Kata dia, tidak mungkin pemdes setempat tak mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di desanya. Erwin lantas meminta Pemdes Loa Raya terbuka. “Kita sudah tahu bagaimana mainnya tambang ilegal ini,” ungkapnya.
Dugaan penyerobotan lahan oleh tambang ilegal ini mencuat setelah Jumli, pemilik lahan seluas 3,6 haktare di Desa Loa Raya melapor ke DPRD Kukar.
“Kami telah berupaya agar permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik, tetapi hingga sekarang tidak ada itikad baik dari pihak penambang,” kata perwakilan pemilik tanah, Supiansyah.
Editor: Erwin
Selasa, 08/07/2025
Komisi I DPRD Kukar saat rapat dengar pendapat mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh pelaku diduga tambang ilegal di Desa Loa Raya.(Ansori)
TERPOPULER