Menurutnya, meskipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), masih terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah terkait.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan BPK dan itu akan kami cek dalam proses pembahasan nanti. DPRD ingin memastikan seluruh rekomendasi tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Achmad Djufrie.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada pembahasan angka-angka dalam laporan keuangan semata. Lebih dari itu, DPRD juga berkepentingan memastikan setiap temuan dan rekomendasi dari lembaga pemeriksa dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.
“Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian bersama. Kami ingin melihat sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan dan langkah apa saja yang akan ditempuh pemerintah daerah terhadap catatan tersebut,” ujarnya.
Achmad Djufrie menilai tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan dari pihak terkait selama tahapan pembahasan raperda berlangsung.
Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dari tahun ke tahun. Catatan yang diberikan BPK harus menjadi bahan perbaikan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus meningkat,” pungkasnya. (adv)