Minggu, 21/06/2026
Minggu, 21/06/2026
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, saat memimpin rapat tentang jaminan kesehatan Pegawai SPPG. (Foto: Istimewa)
Minggu, 21/06/2026

Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, saat memimpin rapat tentang jaminan kesehatan Pegawai SPPG. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola SPPG Kota Tarakan yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Kalimantan Utara, Jumat (19/6/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa masih terdapat pekerja SPPG yang belum mendapatkan perlindungan JKN. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian agar hak para pekerja dapat terpenuhi.
“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait,” kata Tamara.
Menurutnya, pekerja SPPG memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah dijalankan pemerintah. Karena itu, aspek perlindungan tenaga kerja tidak boleh diabaikan.
Ia menjelaskan, DPRD Kaltara mendorong seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah konkret agar seluruh pekerja SPPG memperoleh perlindungan JKN secara menyeluruh, tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada pekerja yang belum mendapatkan haknya. Mereka merupakan bagian penting dalam menyukseskan program di lapangan,” ujarnya. (Adv)
Editor: Erwin
Minggu, 21/06/2026
Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, saat memimpin rapat tentang jaminan kesehatan Pegawai SPPG. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER