Senin, 09/03/2026
Senin, 09/03/2026
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Yancong. (Foto: Dok.DPRD Kaltara)
Senin, 09/03/2026

Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Yancong. (Foto: Dok.DPRD Kaltara)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Yancong meminta PT Pertamina mengambil langkah tegas terhadap penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses distribusi.
Menurut Yancong, Pertamina tidak perlu ragu memberikan sanksi, termasuk mencabut izin usaha atau menghentikan pasokan BBM kepada penyalur yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban distribusi serta melindungi kepentingan masyarakat.
Ia menilai, tindakan tegas akan memberikan efek jera sekaligus memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yancong juga menyinggung kembali kasus BBM yang tercampur air yang sempat terjadi sebelumnya. Ia menegaskan kejadian tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh dan tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kasus seperti BBM bercampur air harus diusut hingga tuntas. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, maka perlu diberikan sanksi, baik secara administrasi maupun operasional,” ujarnya.
Selain itu, Yancong mengingatkan para penyalur BBM agar tidak bekerja sama dengan oknum pengepul atau pengetap yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Praktik semacam itu, kata dia, kerap memicu antrean panjang serta menyebabkan kelangkaan BBM di tengah masyarakat.
Ia berharap pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah Kalimantan Utara dapat diperketat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak lagi terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
“Distribusi BBM ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, semua pihak harus menjaga agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin
Senin, 09/03/2026
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Utara, Yancong. (Foto: Dok.DPRD Kaltara)
TERPOPULER