Rabu, 08/05/2024
Rabu, 08/05/2024
Ilustrasi pelayanan data kependudukan. (Foto: Istimewa)
Rabu, 08/05/2024
Ilustrasi pelayanan data kependudukan. (Foto: Istimewa)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORAN KALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan data kependudukan bagi masyarakat.
Untuk itu, Disdukcapil Kukar telah membuka berbagai layanan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, salah satunya dengan pengurusan data kependudukan melalui layanan online.
"Kita memastikan dengan berbagai layanan yang telah dibuka ini agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto pada Rabu (8/5/2024).
Layanan online ini dijelaskan Iryanto hanya memerlukan waktu paling lama tiga (3) hari. Sehingga masyarakat yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota kabupaten tidak lagi perlu datang ke kantor Disdukcapil. "Bahkan ada layanan yang juga kita buka di beberapa kecamatan. Seperti perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," sambungnya.
Diharapkan dengan apa yang sudah dilakukan ini bisa membuat masyarakat mendapatkan kemudahan. Sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Kukar dapat memiliki data kependudukan yang sah dan diakui secara hukum. (Adv)
Editor: Maruly Z
Ilustrasi pelayanan data kependudukan. (Foto: Istimewa)
Penulis: M. Yasin Handayan
KORAN KALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan data kependudukan bagi masyarakat.
Untuk itu, Disdukcapil Kukar telah membuka berbagai layanan sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, salah satunya dengan pengurusan data kependudukan melalui layanan online.
"Kita memastikan dengan berbagai layanan yang telah dibuka ini agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," kata Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto pada Rabu (8/5/2024).
Layanan online ini dijelaskan Iryanto hanya memerlukan waktu paling lama tiga (3) hari. Sehingga masyarakat yang jaraknya cukup jauh dari ibu kota kabupaten tidak lagi perlu datang ke kantor Disdukcapil. "Bahkan ada layanan yang juga kita buka di beberapa kecamatan. Seperti perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," sambungnya.
Diharapkan dengan apa yang sudah dilakukan ini bisa membuat masyarakat mendapatkan kemudahan. Sehingga seluruh masyarakat di Kabupaten Kukar dapat memiliki data kependudukan yang sah dan diakui secara hukum. (Adv)
Editor: Maruly Z
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.