Kondisi itu disampaikannya saat Fraksi NHP DPRD Kukar memberikan pemandangan umumnya terkait Nota Penjelasan Pemkab Kukar tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan (TP) menjadi PT Tunggang Parangan Perseroda pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (13/5/2024) malam.
"Berdasarkan dengan permasalahan ini Fraksi NHP mengharapkan agar dengan disahkannya Perda ini PT Tunggang Parangan sebagai subjek dari Perda bersangkutan agar bisa menjalankan perusahaannya secara profesional dan terbuka," harapnya.
Di dalam rapat paripurna ini Fraksi NHP meminta empat penjelasan. Pertama, apakah dengan disahkannya Perda ini yang berimplikasi pada sistem kerja dan operasional perusahaan bisa memastikan bahwa kinerja ke depan menjadi lebih baik.
Kedua, apakah dengan semakin meningkatnya penyertaan modal daerah yang diberikan kepada PT Tunggang Parangan oleh pemerintah daerah bisa menjamin rantai model perusahaan menjadi lebih baik.
Ketiga, apakah dengan berubahnya badan hukum perusahaan tidak berimplikasi pada tata kelola serta manajemen perusahaan. Keempat, mengapa di dalam draft Raperda perubahan ini tidak termuat pasal yang menyatakan besaran maksimal nominal yang dibenarkan dalam hal penyertaan modal daerah kepada PT Tunggang Parangan.
Fraksi NHP berpendapat hasil kajian Raperda dimaksud cukup membantu kami untuk memahami dan kami berharap bahwa peraturan daerah yang dibuat bisa menjadi penunjang peningkatan kinerja PT Tunggang Parangan ke arah yang lebih baik dan bisa menjadi salah satu sumber pendapatan daerah serta bisa menjadi percontohan bagi perusahaan daerah yang lain.
"Yang menjadi harapan Fraksi NHP, dengan dibuatnya Perda ini bisa memberikan lebih banyak ruang gerak bagi PT Tunggang Parangan dalam menjalankan usahanya dan juga bisa memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah kabupaten Kutai Kartanegara dalam menjalankan tugas dan fungsinya," tegas Doni. (Adv)
Editor: Maruly Z