Menanggapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyikapinya dengan sikap sewajarnya saja. Artinya pihaknya tidak berwenang secara kelembagaan dalam melakukan imbauan atau penertiban sekali pun.
“Memang menangani perdagangan tapi kalau yang dagang illegal seperti itu terlebih lagi terkait BBM bukan ranah kami,” kata Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah kepada korankaltim.com, Selasa (14/5/2023).
Secara kelembagaan, Fathul sapaan akrabnya mengakui keberadaan pedagang BBM eceran khususnya jenis Pertalite ini merupakan dilemma dari pemerintah kabupaten kota di Kaltim. Dikatakan menggangu juga iya, namun dikatakan sangat membantu juga iya.
“Pertamina itu dia kan penyedia tapi yang legal, mungkin daerah padat penduduk jangan ada itu (pedagang eceran, red) kalau saya sih sarannya begitu padat penduduk dilarang, tapi daerah-daerah pinggiran seperti di jalan trans seperti jalan Kota Bangun di luar kota yang tidak terlalu padat, menurut saya itu kan menolong itu membantu,” ungkapnya.
Sama seperti tukang tambal ban juga, kalau di daerah terpencil kan kalau ada orang kekempesan ban tentu sangat tertolong untuk darurat, tapi untuk di dalam kota sebaiknya jangan. Disperindag menyarankan hal itu sebaiknya dilarang, tapi untuk daerah pinggiran yang tidak terlalu padat penduduk silakan saja.
“Itu juga kebijakan namanya, tapi tidak boleh juga tidak secara aturan, sementara Pertamina juga sudah berusaha kami lihat ya membuat Pertashop itu upaya Pertamina untuk mengatasi hal-hal seperti itu,” terangnya.
Namun diakuinya memang keberadaan Pertashop ini pun bukan solusi, karena hanya menjual jenis BBM yang non subsidi saja. Oleh karena itu menyikapi masifnya keberadaan pedagang BBM eceran ini, tinggal ketegasan di pihak OPD yang berwenang, semisal Satpol PP dan Damkar Matan yang harus masif memberikan himbauan larangan menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
“Kalau kami ya tidak ada sih hubungannya secara langsung, gak ada disprindag itu, walaupun mereka dagang perdagangan besar itukan pedagang kecil-kecil saja yang biasa ada disekitar kita, imbauan yang bisa kita lakukan ya jangan menjual barang yang berbahaya (BBM legal, red),” tutup Fathul. (adv)