Juru Bicara Fraksi PDIP, Sugeng Hariadi mengatakan, Perusda Tunggang Parangan bergerak di sektor multi bisnis, meliputi bisnis jasa dan hukum, kepelabuhan, transportasi infrastruktur digital dan internet, agrobisnis dan agroindustri energi baru terbarukan, perikanan dan pertambangan umum.
Fraksi PDIP berharap Perseroda ini dapat memenuhi peran strategisnya dalam mendukung perekonomian daerah sesuai dengan tujuan pendiriannya perusahaan yaitu menggali potensi daerah, mengelola aset daerah dan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Oleh karena itu, fraksi PDIP mengimbau dengan adanya perubahan Perda yang lebih spesifik membahas perubahan modal dasar melalui penambahan penyertaan modal, dapat mendukung dalam merealisasikan visi pendirian PT Tunggang Parangan yaitu menjadi BUMD multi usaha yang profesional dan sukses penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) maksimal bagi daerah Kutai Kartanegara pada tahun 2025.
Dia juga berharap dengan meningkatnya PAD dari sumbangan-sumbangan BUMD seperti Tunggang Parangan ini dapat memajukan dan meningkatkan kesejahteraan. Dikatakannya, penyertaan modal pemerintah daerah yang berasal dari APBD dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah dan barang milik daerah. Ia berpendapat bahwa pernyataan modal daerah harus memperhatikan bahwa penyertaan modal memenuhi asas-asas fungsional kepastian hukum, efisiensi akuntabilitas dan kepastian nilai.
Diharapkan pengaturan penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada Tunggang Parangan harus melihat maksud dari tujuan penyertaan modal pemerintah merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dan UU Nomor 40 Tahun 2007.
"Dimana dinyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah yaitu untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah pertumbuhan ekonomi pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel," harap Sugeng. (Adv)
Editor: Maruly Z