Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kukar, Qurais Ismail mengatakan, yang perlu diperhatikan agar perubahan modal dasar melalui penyertaan modal memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka pemerintah daerah harus memenuhi ketentuan hukum peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi ketentuannya yaitu, pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah pasal 33 ayat 1 dan 2. Kedua, Perda Nomor 10 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1.
Ketiga, berkaitan dengan rencana pemerintah daerah yang akan melakukan penambahan penyertaan modal sehingga melampaui modal dasar sebagaimana modal dasar yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 10 tahun 2020, maka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah wajib mengacu pada ketentuan pasal 76 ayat 1 2 3 dan 4 selanjutnya pasal 79 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut, maka konsekuensi dari penambahan penyertaan modal daerah yang dilakukan akan melampaui modal dasar sebagaimana yang telah ditetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 pada pasal 9 ayat 1 tersebut.
Kemudian selain itu dengan telah dicabutnya Perda nomor 15 tahun 2023 oleh Perda nomor 10 tahun 2020 pada pasal 30 huruf d maka perlu ditetapkan pada penyertaan modal tersendiri yang diantaranya mengatur mengenai modal dasar yang besarannya menyesuaikan dengan rencana besaran penambahan pernyataan modal yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.
"Sebagaimana penjelasan atas perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2020. Jadi pemerintah daerah harus memperhatikan ketiga ketentuan perundang-undangan yang telah Fraksi PKB sampaikan di pemandangan umum ini," tegas Qurais. (Adv)
Editor: Maruly Z