Hal itu disampaikannya saat memberikan pemandangan umumnya terkait Nota Penjelasan Pemkab Kukar tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT Tunggang Parangan Perseroda pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (13/5/2024) malam.
Fraksi Gerindra memberikan masukan dan catatan dalam perubahan Perda ini. Pertama, melihat penjelasan yang diterima bahwa penyertaan modal bisa berupa uang dan aset, maka untuk mengamankan aset pemerintah yang berada di beberapa wilayah, dipandang perlu untuk segera melakukan mengambil aset berupa pelabuhan yang berada di Samboja. "Mengingat hal ini merupakan bagian aset milik pemerintah daerah," katanya.
Kedua, di dalam penjelasan perubahan pemerintahan daerah hanya menyampaikan adanya modal dasar PT Tunggang Parangan ditetapkan pertama kali sebesar Rp31 miliar Rp983 juta.
"Apa makna yang tersirat dari kalimat tersebut dan untuk memiliki atau mengambil aset pelabuhan tersebut sebaiknya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme undang-undang," ujarnya.
Kemudian masukan yang ketiga, untuk menjaga proses perubahan Perda ini dari proses hukum dan hal lainnya, sebaiknya harus memahami mekanisme tata cara perubahan tersebut berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. "Sehingga proses yang dilakukan bisa sesuai yang diharapkan dan melalui alur dan mekanisme yang baik," tegas Muh Saleh. (Adv)
Editor: Maruly Z