Keinginan itu disampaikannya saat Fraksi PAN DPRD Kukar memberikan pemandangan umumnya terkait Nota Penjelasan Pemkab Kukar tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kukar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Tunggang Parangan menjadi PT. Tunggang Parangan Perseroda pada Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (13/5/2024) malam.
"Di sini kami menilai bahwa terdapat dua keinginan dalam satu pembahasan yang di mana kami sulit melaksanakan mekanisme yang tepat agar dilakukannya pembahasan lebih lanjut terkait usulan pemerintah terkait peraturan daerah ini," ungkap Aini.
Oleh karenanya Fraksi PAN menginginkan adanya penjelasan yang lebih holistik dari pemerintah tentang maksud dari pembahasan perubahan badan hukum Perusda Tunggang Parangan ini, agar kita semua bisa memahaminya dengan seksama.
Hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan perseroan daerah adalah kembali kepada tujuan didirikannya BUMD tersebut yaitu agar bisa profit untuk menghasilkan pendapatan asli daerah karena pemerintah tidak boleh berbisnis.
"Tujuan lainnya agar APBD kita pendapatannya bertambah namun disayangkan hingga saat ini kami tidak mendapatkan akses informasi yang lebih mendalam tentang hasil dari bisnis atau hasil usaha yang dilakukan oleh PT Tunggang Parangan," ujarnya.
Fraksi PAN mencoba mencari jejak digital baik di website resmi Perusda TP maupun di platform media digital lainnya, namun belum pula mendapatkannya. Jika saat ini pemerintah mempunyai data tersebut pihaknya berharap agar mendapatkan jawaban dari informasi tersebut.
Oleh karenanya melalui kesempatan ini Fraksi PAN meminta pemerintah daerah agar bisa menginstruksikan agar seluruh Perseroda yang ada di Kukar untuk bisa transparan yaitu dengan menyiarkan ke media massa tentang hasil usaha yang dilakukannya.
"Terutama PT Tunggang Parangan agar diketahui masyarakat luas, masyarakat kita berhak untuk mengetahui perkembangan yang dilakukan oleh BUMD kita, mengingat bahwa modal dasar Persero merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Aini Faridah. (Adv)
Editor: Maruly Z