sponsor

Jumat, 03/05/2024

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Jumat, 03/05/2024

Kebersamaan Bupati Kukar, Edi Damansyah dengan serikat pekerja pada perayaan Hari Buruh Internasional di Kantor Bupati Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

sponsor

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Jumat, 03/05/2024

logo

Kebersamaan Bupati Kukar, Edi Damansyah dengan serikat pekerja pada perayaan Hari Buruh Internasional di Kantor Bupati Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Mei 2024 lalu bersama serikat pekerja dan serikat buruh memperingati Hari Buruh Internasional dengan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar pada Apel Gabungan di Kantor Bupati Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Kukar berlangsung kondusif, ini bukti pemerintah daerah memberikan ruang dan kebebasan kepada pekerja untuk memberikan kebebasan bersuara.

Buktinya serikat pekerja dan serikat buruh terus diberikan ruang bagi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Dengan kebebasan yang diberikan ini, di Indonesia telah tumbuh begitu banyak serikat, konfederasi hingga satu partai buruh namun demikian masih ada pihak pihak yang masih merasa terganggu dengan keberadaannya," kata Edi.

Hal ini lanjut Edi, disebabkan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan buruh, namun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini, Edi mengajak kepada semua pihak saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kebaikan bersama. 

"Agar kita semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Pengusaha memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan. Sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan.

"Jika terjadi masalah agar masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum lembaga kerjasama Bipartit. Baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundanagan yang berlaku.

Saya yakin, hubungan industri antara pengusaha dan pekerja atau buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku," tegas Edi. (Adv)

Editor: Maruly Z

sponsor

Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Jumat, 03/05/2024

Kebersamaan Bupati Kukar, Edi Damansyah dengan serikat pekerja pada perayaan Hari Buruh Internasional di Kantor Bupati Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Berita Terkait


Bupati Kukar: Jika Ada Persoalan Antara Buruh dan Pengusaha, Segera Tempuh Musyawarah Mufakat

Kebersamaan Bupati Kukar, Edi Damansyah dengan serikat pekerja pada perayaan Hari Buruh Internasional di Kantor Bupati Kukar. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) pada 1 Mei 2024 lalu bersama serikat pekerja dan serikat buruh memperingati Hari Buruh Internasional dengan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar pada Apel Gabungan di Kantor Bupati Kukar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan, peringatan Hari Buruh Internasional 2024 di Kukar berlangsung kondusif, ini bukti pemerintah daerah memberikan ruang dan kebebasan kepada pekerja untuk memberikan kebebasan bersuara.

Buktinya serikat pekerja dan serikat buruh terus diberikan ruang bagi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Dengan kebebasan yang diberikan ini, di Indonesia telah tumbuh begitu banyak serikat, konfederasi hingga satu partai buruh namun demikian masih ada pihak pihak yang masih merasa terganggu dengan keberadaannya," kata Edi.

Hal ini lanjut Edi, disebabkan dengan adanya oknum yang mengatasnamakan buruh, namun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Dengan momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini, Edi mengajak kepada semua pihak saling menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik untuk kebaikan bersama. 

"Agar kita semua dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ungkapnya.

Pengusaha memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan. Sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan.

"Jika terjadi masalah agar masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum lembaga kerjasama Bipartit. Baik pengusaha maupun pekerja kiranya dapat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundanagan yang berlaku.

Saya yakin, hubungan industri antara pengusaha dan pekerja atau buruh akan dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku," tegas Edi. (Adv)

Editor: Maruly Z

 

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.