Selasa, 14/09/2021
Selasa, 14/09/2021
Jajaran Polres Berau menunjukan barang bukti berupa hand sanitizer yang diberikan pelaku kepada korban (Rama/KoranKaltim.com)
Selasa, 14/09/2021

Jajaran Polres Berau menunjukan barang bukti berupa hand sanitizer yang diberikan pelaku kepada korban (Rama/KoranKaltim.com)
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Sakit hati, rupanya menjadi alasan tersangka HK (15) tega memberi hand sanitizer kepada kawannya hingga berujung maut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono saat melakukan konferensi pers, Selasa (14/9/2021).
Dikatakan Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, peristiwa itu bermula dari sekumpulan remaja berpesta Minuman Keras (miras) di sebuah kost di Kelurahan Sambaliung, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pesta miras itu kembali dilakukan pada pukul 20.00 wita di hari dan tempat yang sama.
“Jadi mereka minum miras ini secara bersama-sama. Dampak dari mereka minum itu akibatnya ada yang meninggal. Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus. Hingga sampai Senin malam (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal,” jelas Anggoro.
Setelah dilakukan penyelidikan, miras yang diminum itu ternyata hand sanitizer, yang berasal dari HK. Akan tetapi, HK mengaku kepada para korban bahwa minuman itu adalah Ciu, bukan hand sanitizer. HK memberikan cairan pembersih tangan itu kepada temannya, bukan tanpa sebab, melainkan untuk balas dendam. Hal itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati HK, yang selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.
“Kejadian pemalakan itu sudah berlangsung sekitar 5 bulan. Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka,” sambungnya.
Ia melanjutkan, didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu. Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
“Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga,” tuturnya.
Akibat meminum cairan pembersih tangan itu, satu orang yakni ST (18) meninggal di tempat, sementara lima orang lainnya segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan. Nahas, empat orang diantaranya meninggal. Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan. Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
“Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
“Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur,” pungkasnya.
Penulis : Tri Romadhani
Editor : Bambang Irawan
Selasa, 14/09/2021
Jajaran Polres Berau menunjukan barang bukti berupa hand sanitizer yang diberikan pelaku kepada korban (Rama/KoranKaltim.com)
TERPOPULER