Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Camat Loa Kulu, Khairuddinata, menyatakan langkah yang harus segera dilakukan saat ini adalah melakukan penyandingan dokumen secara transparan antara kedua belah pihak guna memastikan status hukum tanah secara pasti.
“Untuk memastikan status lahan itu, perlu adanya penyandingan antara dokumen yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten dengan dokumen yang dipegang oleh ahli waris,” ujar Khairuddinata, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, polemik ini mencuat karena pemerintah kabupaten tidak memiliki dasar kuat jika hanya bersandar pada status Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa kejelasan batas. Oleh sebab itu, keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai menjadi kunci utama untuk memetakan titik persoalan.
“Pihak BPN harus memastikan batasan-batasan HGB itu yang mana. Dari situ kita baru bisa melihat titik permasalahannya. Selama kedua dokumen ini tak disandingkan, maka akan terus muncul klaim sepihak,” ujarnya.
Khairuddinata juga mengakui pihak kecamatan selama ini tidak pernah mengikuti detail dokumen mana saja yang telah dibebaskan pada 2012 silam.
Berdasarkan riwayat perencanaan, proyek pembangunan ini sudah berjalan sejak periode 2013–2014 namun terhenti akibat keraguan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait legalitas lahan. Padahal, saat itu sempat ada surat dari Asisten I Setkab yang menguatkan status lahan tersebut sebagai HGB eks-Pemimas yang telah berakhir masa berlakunya sejak tahun 1995.
“Surat awalnya diniatkan memberi jaminan keamanan bagi kontraktor untuk mengebor ladang pembangunan, tapi proyek tetap mandeg diduga karena kendala anggaran atau defisit fiskal saat itu,” sebutnya.
Khairuddinata membeberkan adanya perbedaan angka yang signifikan. Total luasan di lokasi proyek mencapai sekitar 4,3 hektare, namun lahan yang diklaim secara spesifik oleh pihak ahli waris berkisar di bawah setengah hektare 0,5 hektare. Nilai usulan ganti rugi sendiri tercatat pernah diajukan oleh ahli waris sejak 2013 lalu.
Kecamatan Loa Kulu berharap proyek fasilitas publik ini bisa segera rampung mengingat kondisi kantor camat saat ini sudah kurang representatif untuk pelayanan masyarakat.
“Kalau masalah lahan ini selesai dan pihak dinas terkait memiliki anggaran, kami dari pemerintah kecamatan tentu setuju agar ini dilanjutkan. Kasihan bangunannya sudah telantar hampir 14 tahun,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kecamatan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu dekat dengan memanggil instansi teknis yang absen pada rapat sebelumnya. Pertemuan tersebut akan menghadirkan BPN, Bagian Hukum Setkab, serta Dinas Pertanahan untuk membuka kembali arsip serta dokumen otentik yang dimiliki daerah.
Editor: Erwin