Jumat, 14/06/2024

Kakak Pergoki Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Sempat Berkilah Cari Obat Sakit Gigi

Jumat, 14/06/2024

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kakak Pergoki Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Sempat Berkilah Cari Obat Sakit Gigi

Jumat, 14/06/2024

logo

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang pria ES (40) di Balikpapan ditangkap polisi usai diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan merupakan penyandang kebutuhan khusus. Aksi itu terungkap setelah kakak korban memergoki pelaku tengah mencabuli korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menerangkan, peristiwa keji yang menimpa remaja berusia 12 tahun itu terjadi di rumahnya pada Minggu (9/6/2024) lalu, sekira pukul 04.00 WITA.

"Pelaku ini melakukan aksinya pada saat subuh, saat itu korban masih tertidur," kata Futuhatul, Jumat (14/6/2024).

Aksi itu kemudian terungkap setelah kakak korban melihat ES masuk ke dalam kamar adiknya yang saat itu langsung melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban. Kakak korban pun memergoki ES, namun saat itu ES beralasan bahwa ia masuk ke kamar korban untuk mencari obat sakit gigi. Kakak korban pun tak percaya begitu saja, ia melihat sendiri ES telah melakukan tindakan pencabulan.

"Karena kejadian itu, kakak korban mengadukan tindakan ES ke pihak keluarga yang lain. Saat didatangi pelaku masih beralibi ingin mencari obat sakit gigi di lemari sebelah tempat tidur korban," ujarnya.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan ES, ibu korban pun melaporkan aksi bejat itu ke Polresta Balikpapan. ES pun saat itu juga langsung diamankan oleh pihak kepolisian. "Jadi saat dilaporkan, pelaku juga sudah dibawa ke kantor dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Futu.

Kasubnit PPA, Ipda Naufal Razan Eduardo menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terungkap bahwa ES telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

"Jadi selama ini, perbuatan bejat pelaku tak pernah terungkap karena memanfaatkan korban yang mengalami speech delay. Jadi, terungkap tiga kali dicabuli itu setelah dibantu interaksi oleh kakak korban," ungkap Naufal.

Saat beraksi pun pelaku tak memandang waktu. Aksi bejat itu dilakukan dengan mencuri-curi kesempatan meski di rumah tersebut tengah ada anggota keluarga yang lain. "Di rumah itu ada orang, tapi pelaku ini tetap nekat dengan mencari-cari kesempatan," ujarnya.

ES kini telah diamankan dan ditahan di Polresta Balikpapan. Polisi menjerat ES dengan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E terkait pencabulan. "Ancaman hukuman nya maksimal 15 tahun penjara," tutup Naufal.


Editor: Maruly Z

Kakak Pergoki Ayah Tiri Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Sempat Berkilah Cari Obat Sakit Gigi

Jumat, 14/06/2024

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Shutterstock)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.