Minggu, 09/06/2024

BPJS Aktif jadi Syarat Utama Pembuatan SIM Baru Tahap Uji Coba

Minggu, 09/06/2024

Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

BPJS Aktif jadi Syarat Utama Pembuatan SIM Baru Tahap Uji Coba

Minggu, 09/06/2024

logo

Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: Istimewa)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korlantas Polri saat ini tengah melakukan tahapan uji coba pemberlakuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai syarat dalam pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B maupun SIM C. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Penerapan peraturan tersebut akan dilakukan disejumlah daerah. Kalimantan Timur menjadi salah satau provinsi yang akan menerapkannya pada tahap uji Juli 2024 hingga 30 September 2024 mendatang. Selain Kaltim, provinsi lain yang akan menerapkan nya yakni, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta dan Bali. 

"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inprea) Nomor 1 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," kata kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, melalui keterangan tertulisnya Minggu (9/6/2024). 

Juli bulan depan akan dilakukan tahap uji coba untuk memastikan penerapan atura  tersebut nantinya tidak membebani ataupun menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan ataupun perpanjangan SIM. Implementasinya pun nantinha tidak dilakukan secara serentak melainkan secara bertahap. 

"Jadi untuk mempermudah pengurusan SIM, masyarakat harus memastikan dulu BPJS Kesehatannya masih dalam keadaan aktif,"  ucap Sangidun. 

Diketahui Polri dan BPJS Kesehatan tengah menggelar uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyarata  pengurusan layanan semua jenis SIM. Uji coba nya akan berlangsung pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa provinsi. 

"Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, namun untuk memastikan seluruh masyarakat terjamin kesehatannya," tutup Sangidun.


Editor: Aspian Nur

BPJS Aktif jadi Syarat Utama Pembuatan SIM Baru Tahap Uji Coba

Minggu, 09/06/2024

Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.