Kamis, 25/01/2018
Kamis, 25/01/2018
Kamis, 25/01/2018
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan untuk bersikap tegas terhadap pemilik bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum.
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Selasa (23/1) siang kemarin, di kawasan RT 37 Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, terdapat bangunan rumah makan yang menyalahi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Haris berpendapat, bahwa fakta di lapangan terdapat bangunan tambahan, hingga menutupi drainase dan mendekati badan jalan.
“Sependapat dengan teman-teman. Yang namanya garis sempadan tidak ada yang namanya bangunan, kan begitu. Fakta di lapangan itu ada temen-temen bersepakat, seharusnya pemerintah mengambil ketegasan,” ujar Haris, ditemui Rabu (24/1) kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini meminta agar Pemkot Balikpapan tidak gamang menindak tegas terhadap pemilik bangunan yang melakukan pelanggaran.
“Kalau memang itu masuk dalam garis sempadan, tidak boleh ada bangunan ya harus dijalankan oleh pemerintah kota. Kalau tidak ya jadi kacau lagi. Kalau memang tidak boleh dibangun ya tidak boleh,” tegasnya.
Haris menambahkan bahwa terkait GSB sudah diatur dalam Perda Kota Balikpapan, di mana Pemkot Balikpapan seharusnya menjalankan aturan yang sudah tertuang.
“Kita berbicara masalah aturan. kalau sudah namanya garis sepadan ya tidak ada bangunan kan begit. Jadi garis sepadan ada bangunan, dan itu tidak boleh,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Balikpapan Maulud menerangkan, bahwa sebelumnya memang ada laporan warga ke DPRD Balikpapan, terkait adanya bangunan yang dianggap menghalangi jalan masuk kawasan rumah warga. (yud)
Kamis, 25/01/2018
TERPOPULER