Kamis, 06/08/2026
Kamis, 06/08/2026
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdullah didampingi Kepala Kantor OBU Wilayah VII saat diwawancarai seusai pertemuan. (Januar/Korankaltim.com)
Kamis, 06/08/2026

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdullah didampingi Kepala Kantor OBU Wilayah VII saat diwawancarai seusai pertemuan. (Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kaltim menyambangi Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII di Balikpapan untuk mengevaluasi status serta kelanjutan proyek pembangunan Bandara Tanah Grogot di Kabupaten Paser yang mangkrak sejak lama.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdullah, menjelaskan, kedatangan lembaganya bertujuan mengorek kejelasan nasib pembangunan fisik bandara yang sempat terhenti akibat persoalan hukum masa lalu.
“Sempat di 2011 sampai 2014 itu ada permasalahan hukum, permasalahan hukum terkait dengan pembebasan lahan, intinya stop karena ada unsur permasalahan pidana dan perdata,” ujar Abdullah, Kamis (6/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menyatakan persoalan hukum proyek Bandara Tanah Grogot tersebut sudah tuntas. Saat ini, prosesnya berada dalam tahap verifikasi kementerian serta menunggu tindak lanjut dari pemerintah kabupaten.
“Ada beberapa yang mungkin perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dalam hal melengkapi persiapan Bandara Tanah Grogot tersebut untuk bisa kembali masuk, dibangun, dan dioperasikan ke depannya,” ungkap Ferdinan.
Dari aspek regulasi, Ferdinan memastikan landasan hukum pembangunan Bandara Tanah Grogot sudah ada melalui peraturan dirjen terkait penetapan lokasi (penlock) serta masuk dalam peraturan menteri tentang tatanan kebandarudaraan.
Secara teknis, lokasi bandara ini terletak di Desa Binuang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, dengan titik koordinat runway TH 02 pada 01 derajat 53 menit 35,051 detik LS dan 116 derajat 15 menit 11,642 detik BT serta azimuth 22 derajat 16 menit 7,657 detik.
Meskipun jarak garis lurus ke bandara lain kurang dari 120 kilometer, ketentuan waktu tempuh darat di atas empat jam membuat Bandara Tanah Grogot dinilai sudah memenuhi kriteria kelayakan.
Adapun pembangunan fisik Bandara Tanah Grogot dirancang secara bertahap untuk menyesuaikan kebutuhan transportasi udara. Pada Tahap I, pembangunan difokuskan melayani pesawat C-212 dengan ukuran runway 1000 x 23 meter serta proyeksi 28.582 penumpang per tahun.
Memasuki Tahap II, kapasitas ditingkatkan untuk pesawat ATR 42 dengan ukuran runway 1400 x 30 meter serta proyeksi 73.283 penumpang per tahun.
Kemudian untuk tahap III sebagai fase optimalisasi, bandara disiapkan menampung pesawat ATR 72 dengan ukuran runway maksimal 1850 x 45 meter serta proyeksi penumpang menembus 147.822 orang per tahun.
Di sisi lain, sisa pengerjaan fisik Bandara Tanah Grogot yang baru mencapai sekitar 20 persen masih menyisakan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi pemerintah daerah, termasuk kepastian skema pembiayaan.
“Memang ada tiga opsi pembiayaan, yakni dilanjutkan murni menggunakan APBD, dikombinasikan dengan APBN, atau melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” terangnya.
Namun, ia menilai opsi kombinasi APBD dan APBN sulit direalisasikan dalam waktu dekat karena terkendala kondisi keuangan pusat, kecuali jika program tersebut telah masuk dalam rencana strategis atau dokumen perencanaan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Pemkab Paser juga wajib merampungkan seluruh dokumen teknis operasional sebelum Bandara Tanah Grogot diajukan untuk sertifikasi. Kelengkapan dokumen tersebut meliputi aerodrome manual, airport security program, airport emergency plan, hingga analytical information publication.
“Setelah dokumen-dokumen itu dipenuhi, perlu dilakukan sertifikasi oleh Direktorat Bandar Udara. Kalau sertifikasinya sudah terbit, tahapan berikutnya adalah memastikan ketersediaan SDM yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 06/08/2026
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdullah didampingi Kepala Kantor OBU Wilayah VII saat diwawancarai seusai pertemuan. (Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER