Selasa, 29/09/2026

Tangani 94 Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tekankan Penanganan Berbasis Pembuktian

Selasa, 29/09/2026

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Januar/Korankaltim.com).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tangani 94 Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tekankan Penanganan Berbasis Pembuktian

Selasa, 29/09/2026

logo

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Januar/Korankaltim.com).

Penulis: Muhammad Solih Januar 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Soepandy menegaskan, penanganan hukum untuk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berbasis pada pembuktian.

Setiap perkara Karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltim ditangani melalui upaya penyelidikan dan penyidikan dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, akuntabilitas dan kepastian hukum.

“Jadi di sini kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tapi memastikan setiap proses penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelas Tedy, Selasa (29/9/2026).

Saat ini, kata dia ada sudah ada 94 kasus yang telah ditangani, baik dari Polda Kaltim maupun Polres maupun Polsek jajaran, kemudian sudah ada 66 kasus masuk tahap penyelidikan, 28 kasus naik ke penyidikan, serta 18 orang telah ditetapkan sebagai tersanga. Dari rentetan kasus ini, Polda Kaltim telah menangani 7 perkara yang melibatkan korporasi.

“Terhadap perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, prosesnya terus dilakukan secara cermat untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dugaan keterlibatan korporasi, penyidik akan melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap aspek perbuatan, pertanggungjawaban hukum, hubungan antara kegiatan usaha dengan terjadinya kebakaran, serta alat bukti lain yang relevan.

“Jadi pada prinsip untuk korporasi penegakan hukum akan dilakukan secara obyektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim menyidik di lapangan,” tegas Tedy.

Selain penegakan hukum, Polda Kaltim dan jajaran juga terus mengedepankan langkah-langkah pencegahan melalui peningkatan patroli, pemantauan wilayah rawan karhutla, edukasi kepada masyarakat, koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla,” ungkapnya.

Tedy menegaskan, perkembangan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan evaluasi secara berkala, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip presisi, transparansi, profesionalitas dan supremasi hukum.

“Kami juga mengedepankan kepentingan perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur,” tutupnya.

Editor: Erwin

Tangani 94 Kasus Karhutla, Polda Kaltim Tekankan Penanganan Berbasis Pembuktian

Selasa, 29/09/2026

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Soepandi. (Januar/Korankaltim.com).

Share

Berita Terkait