Rabu, 05/08/2026
Rabu, 05/08/2026
Sudarno (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polda Kaltim atas laporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Rabu, 05/08/2026

Sudarno (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polda Kaltim atas laporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Laporan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Sudarno, salah satu anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim, terus berlanjut di Kepolisian Daerah (Polda Kaltim).
Didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Yani, Sudarno memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang telah diajukannya sejak awal Juli lalu, Rabu (5/8/2026).
“Kami memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan laporan tersebut,” tutur Yani usai pemeriksaan.
Yani mengungkapkan, proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Kaltim berlangsung selama hampir dua jam. Keterangan yang disampaikan tidak jauh berbeda dari materi pengaduan masyarakat (Dumas) sebelumnya.
“Penyidik hanya meminta sejumlah tambahan informasi dan penekanan terhadap beberapa bagian yang dinilai masih membutuhkan penjelasan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, lanjut Yani, sebanyak 13 akun media sosial turut dilaporkan, di antaranya Lambe Kaltim, Info Cerewet, Mata Kaltim, Mahasiswa Melawan, hingga Mood BPN. Salah satu materi yang turut diklarifikasi berkaitan dengan unggahan konten yang memuat isu makan babi.
“Terkait postingan yang makan babi itu tadi sempat ditanyakan, tapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah konten yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKP Yusuf, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan Sudarno terkait dugaan pencemaran nama baik oleh sejumlah akun media sosial tersebut.
“Terkait laporan tersebut, saat ini penyidik masih melakukan kajian untuk menentukan apakah konten yang dilaporkan memenuhi unsur pidana,” jelas Yusuf.
Ia menegaskan, penyidik akan menganalisis setiap materi yang dilaporkan secara cermat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, pihak kepolisian juga berencana melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.
“Kami juga berencana melayangkan undangan untuk klarifikasi kebenaran dari laporan apa yang disampaikan Pak Darno,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 05/08/2026
Sudarno (kanan) didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Polda Kaltim atas laporan pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER