Sabtu, 08/08/2026

Tak Hanya Batasi Jam Operasional, DPRD Balikpapan Minta Kelayakan Truk Besar Diperiksa Ketat

Sabtu, 08/08/2026

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Dok/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tak Hanya Batasi Jam Operasional, DPRD Balikpapan Minta Kelayakan Truk Besar Diperiksa Ketat

Sabtu, 08/08/2026

logo

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Dok/Korankaltim.com)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan terhadap kelayakan kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan truk besar yang beroperasi di wilayah Kota Balikpapan. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menilai pengawasan terhadap kelayakan kendaraan perlu menjadi perhatian seiring rencana Pemkot Balikpapan memperketat aturan jam operasional angkutan barang. 

Rencana tersebut salah satunya mencakup larangan bagi kendaraan angkutan barang dalam kondisi kosong untuk melintas pada jam operasional yang selama ini masih diperbolehkan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurut Oddang, pembatasan jam operasional dapat menjadi salah satu langkah pencegahan kecelakaan. Namun, aspek kelayakan kendaraan juga tidak boleh diabaikan. 

“Kalau saya setuju saja, karena kita belum tahu pembahasannya kalau merevisi itu apa-apa saja. Yang kedua, mobil yang gandeng atau mobil besar itu harusnya diperiksa KIR-nya,” ujarnya, Sabtu (8/7/2026). Ia menilai persoalan kendaraan berat tidak hanya berkaitan dengan waktu melintas. 

Kondisi fisik kendaraan juga menjadi faktor penting yang harus dipastikan sebelum kendaraan diizinkan beroperasi. Ia juga menyoroti kendaraan berat yang mengalami mogok, kesulitan bergerak maupun mundur di jalan. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan kelayakan secara berkala. “Rata-rata yang bermasalah itu kelihatannya memang tidak layak,” ujarnya. Karena itu, dirinya meminta Dishub memastikan pelaksanaan uji KIR benar-benar menjadi instrumen pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Uji KIR dinilai tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan kondisi fisik kendaraan memenuhi standar keselamatan dan masih layak digunakan. 

“Persyaratan mobil besar itu, mobil truk yang mengangkut barang itu kan harus ada uji KIR. Uji KIR itu kelayakan untuk kendaraan, masih berfungsi, masih bisa atau tidak, layak atau tidak untuk dioperasikan terkait dengan pengangkutan,” jelasnya. Ia menegaskan pemeriksaan fisik kendaraan perlu dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi kendaraan sebelum beroperasi di jalan raya. “Untuk menguji kelayakannya itu kan harus kita tes fisik,” tegasnya. 

Pengawasan terhadap kelayakan kendaraan melalui uji KIR dapat menjadi salah satu tolok ukur dalam mencegah kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan beroperasi di jalan. Sebelumnya, Dishub Kota Balikpapan memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang terus dilakukan menyusul kecelakaan maut yang melibatkan truk di Simpang Pasar Buton, Jumat (31/7/2026). Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia. Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengatakan pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan setiap hari melalui Pos Pengawasan Kilometer 13, Jalan Soekarno-Hatta. Pengawasan dilakukan dengan sistem dua shift, yakni pukul 06.00-14.00 Wita dan dilanjutkan pukul 14.00-22.00 Wita. “Pengawasan tetap kami laksanakan setiap hari di Pos KM 13. Petugas berjaga dalam dua shift, mulai pukul 06.00 hingga 14.00 Wita dan dilanjutkan pukul 14.00 sampai 22.00 Wita,” jelasnya. 

Islamiawan beberkan pengawasan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang berlaku sejak 21 Maret 2022, pascakecelakaan di Simpang Muara Rapak. 

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton dan membawa muatan dilarang melintas di sejumlah jalan utama Kota Balikpapan pada pukul 05.00-22.00 Wita. Sementara kendaraan dalam kondisi tanpa muatan masih diperbolehkan melintas, dengan pengecualian pada ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0 hingga Kilometer 3,5 pada waktu tertentu. 

Pembatasan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan, di antaranya Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0-13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kolonel M. Asnawi Arbain atau eks Jalan Iswahyudi, serta Jalan Ahmad Yani. Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional, petugas Dishub akan melakukan tindakan dengan meminta kendaraan tersebut berbalik arah. “Kami melakukan tindakan berupa memutarbalikkan kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional. Selain itu, rambu-rambu larangan juga sudah dipasang di setiap akses masuk menuju ruas jalan yang diberlakukan pembatasan,” katanya. 

Terkait kecelakaan di Simpang Pasar Buton, Dishub menyatakan truk yang terlibat tidak melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota karena saat kejadian kendaraan tersebut diketahui dalam kondisi tanpa muatan. “Kalau mengacu pada surat edaran yang berlaku saat ini, kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas pada jam tersebut sehingga tidak melanggar aturan,” jelas Islamiawan. 

Meski demikian, Dishub kini menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Jam Operasional Angkutan Barang untuk memperkuat aturan yang selama ini masih berbentuk surat edaran. Salah satu usulan dalam rancangan Perwali tersebut adalah melarang kendaraan angkutan barang dalam kondisi kosong melintas pada jam operasional. 

Dengan demikian, aturan baru nantinya akan lebih ketat dibanding ketentuan yang berlaku saat ini. “Saat ini draft Perwali sudah berada di Bagian Hukum untuk penyempurnaan legal drafting. Salah satu usulan yang dimasukkan adalah kendaraan angkutan barang kosong juga dilarang melintas pada jam operasional,” ungkapnya. 

Selain regulasi, Dishub juga melakukan sosialisasi mengenai bahaya blind spot kendaraan besar melalui media sosial resmi instansi. Sementara terkait penyebab pasti kecelakaan dan hasil audit kecelakaan, Dishub menyerahkan proses tersebut kepada pihak kepolisian. 

“Kami sudah memberikan edukasi mengenai blind spot melalui media sosial. Sementara untuk penyelidikan penyebab kecelakaan dan auditnya merupakan kewenangan kepolisian,” pungkasnya. 

Editor: Erwin

Tak Hanya Batasi Jam Operasional, DPRD Balikpapan Minta Kelayakan Truk Besar Diperiksa Ketat

Sabtu, 08/08/2026

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. (Dok/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait