Sabtu, 20/07/2019

Porsi PI 10 Persen Sudah Istimewa, Bisa Lebih tapi Syaratnya Berat

Sabtu, 20/07/2019

Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Porsi PI 10 Persen Sudah Istimewa, Bisa Lebih tapi Syaratnya Berat

Sabtu, 20/07/2019

logo

Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Angka 10 persen Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam yang menjadi hak bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar adalah angka terbaik yang bisa diupayakan oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Kaltim.  

Awalnya, banyak pihak berharap porsi pengelolaan itu bisa mencapai 50 persen. 

Meski akhirnya tereduksi menjadi 19 persen setelah melalui beberapa proses penetapan awal, namun pusat justru memutuskan berbeda. Kaltim hanya menerima maksimal 10 persen dari 70 persen porsi Pertamina. Pembagian 10 persen saham ini antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar. Sempat muncul wacana perubahan porsi yakni 60:40 (60 untuk provinsi, dari awalnya 40:60) dari total saham yang dikelola daerah. Namun  Pemkab Kukar pada prosesnya, menolak dan bersikukuh 60 persen.

Pada akhirnya, 66,5 persen dana dialihkan pada PT MMPKM untuk selanjutnya masuk menjadi PAD Pemprov Kaltim. Sedangkan 33,5 persen sisanya dialihkan pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai perusda dari Pemkab Kukar dan selanjutnya masuk ke PAD Pemkab Kukar. “Angka 10 itu sudah maksimal dan masih sangat menguntungkan terlepas dari proses perjuangannya,” ucap Dirut PT MMPKM Kaltim, Wahyu Setiaji.

Angka itu menjadi istimewa. Karena jika mengacu Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ada keistimewaan yang diberikan untuk Kaltim dan Kukar. Pertamina wajib memberikan pinjaman dana investasi bagi pemerintah daerah sebesar hak partisipasinya yaitu 10 persen. “Bayangkan jika kita harus ikut berinvestasi langsung karena menuntut angka yang lebih besar,” katanya.

Tetapi, bukan berarti angka 10 persen itu menjadi mutlak. Bisa meningkat maksimal menjadi di atas 30 persen. “Hanya saja kita tak lagi mendapat hak keistimewaan karena sifat perjanjiannya juga sudah menjadi B to B (Business to Business, Red),” sebutnya.    

Kondisi itu tentu berat, mengingat untuk proses B to B, dari hitungan Pertamina beberapa waktu lalu, eksplorasi dan eksploitasi di Blok Mahakam memerlukan Rp 33 triliun sepanjang 20 tahun. Jika Kaltim mendapat jatah maksimal 10 persen, setidaknya diperlukan modal Rp 3,3 triliun. Syarat ini sangat berat, karena tak satu pun BUMD di Indonesia yang memiliki dana segar sebanyak itu. Aset untuk diagunkan kepada bank juga sulit dicari. Keterlibatan pihak ketiga, oleh pusat malah tidak diperbolehkan.

“Saat ini memaksimalkan yang ada saja dulu. Karena dari proses ini, kita sudah punya banyak pengalaman untuk bergerak pada pengelolaan aset lainnya. Kaltim bahkan saat ini, terkait proses PI, sudah menjadi pilot project untuk daerah lain di tanah air,” katanya.


Penulis: */Adhi Abdhian

Editor: M.Huldi

Porsi PI 10 Persen Sudah Istimewa, Bisa Lebih tapi Syaratnya Berat

Sabtu, 20/07/2019

Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina

Berita Terkait


Porsi PI 10 Persen Sudah Istimewa, Bisa Lebih tapi Syaratnya Berat

Blok Mahakam/Foto: Dok. Pertamina

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Angka 10 persen Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Mahakam yang menjadi hak bersama Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar adalah angka terbaik yang bisa diupayakan oleh PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) Kaltim.  

Awalnya, banyak pihak berharap porsi pengelolaan itu bisa mencapai 50 persen. 

Meski akhirnya tereduksi menjadi 19 persen setelah melalui beberapa proses penetapan awal, namun pusat justru memutuskan berbeda. Kaltim hanya menerima maksimal 10 persen dari 70 persen porsi Pertamina. Pembagian 10 persen saham ini antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kukar. Sempat muncul wacana perubahan porsi yakni 60:40 (60 untuk provinsi, dari awalnya 40:60) dari total saham yang dikelola daerah. Namun  Pemkab Kukar pada prosesnya, menolak dan bersikukuh 60 persen.

Pada akhirnya, 66,5 persen dana dialihkan pada PT MMPKM untuk selanjutnya masuk menjadi PAD Pemprov Kaltim. Sedangkan 33,5 persen sisanya dialihkan pada PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai perusda dari Pemkab Kukar dan selanjutnya masuk ke PAD Pemkab Kukar. “Angka 10 itu sudah maksimal dan masih sangat menguntungkan terlepas dari proses perjuangannya,” ucap Dirut PT MMPKM Kaltim, Wahyu Setiaji.

Angka itu menjadi istimewa. Karena jika mengacu Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, ada keistimewaan yang diberikan untuk Kaltim dan Kukar. Pertamina wajib memberikan pinjaman dana investasi bagi pemerintah daerah sebesar hak partisipasinya yaitu 10 persen. “Bayangkan jika kita harus ikut berinvestasi langsung karena menuntut angka yang lebih besar,” katanya.

Tetapi, bukan berarti angka 10 persen itu menjadi mutlak. Bisa meningkat maksimal menjadi di atas 30 persen. “Hanya saja kita tak lagi mendapat hak keistimewaan karena sifat perjanjiannya juga sudah menjadi B to B (Business to Business, Red),” sebutnya.    

Kondisi itu tentu berat, mengingat untuk proses B to B, dari hitungan Pertamina beberapa waktu lalu, eksplorasi dan eksploitasi di Blok Mahakam memerlukan Rp 33 triliun sepanjang 20 tahun. Jika Kaltim mendapat jatah maksimal 10 persen, setidaknya diperlukan modal Rp 3,3 triliun. Syarat ini sangat berat, karena tak satu pun BUMD di Indonesia yang memiliki dana segar sebanyak itu. Aset untuk diagunkan kepada bank juga sulit dicari. Keterlibatan pihak ketiga, oleh pusat malah tidak diperbolehkan.

“Saat ini memaksimalkan yang ada saja dulu. Karena dari proses ini, kita sudah punya banyak pengalaman untuk bergerak pada pengelolaan aset lainnya. Kaltim bahkan saat ini, terkait proses PI, sudah menjadi pilot project untuk daerah lain di tanah air,” katanya.


Penulis: */Adhi Abdhian

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.