Selasa, 06/02/2018

Polisi Minta Angkutan Online Tak Beroperasi

Selasa, 06/02/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Minta Angkutan Online Tak Beroperasi

Selasa, 06/02/2018

logo

SAMARINDA – Gelombang protes dari sopir angkutan kota (angkot) di Samarinda terus bergulir, menyusul adanya aktivitas transportasi berbasis online. Padahal aktivitas mereka belum memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. 

Senin (5/1) kemarin, sebagian besar sopir angkot di Samarinda melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, meminta ketegasan dalam penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Guna mengantisipasi terjadinya gesekan, pengemudi angkutan online dengan sopir angkot, kepolisian mengimbau agar angkutan online tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam Permenhub 108.

“Kita imbau sebelum permenhub 108 itu dipenuhi, sebaiknya jangan beroperasi dulu. Ini kita sampaikan untuk menghindari gesekan di lapangan,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan. 

Ia menuturkan, jika sudah mematuhi Permenhub 108 tersebut, para sopir angkutan online itu kemudian bisa beroperasi seperti biasa.  “Regulasinya ada, seperti SIM pengemudi itu harus SIM umum, kedua harus ada KIR kendaraan, ketiga pelat nomor kendaraan harus pelat nomor kuning,” tandasnya. 

Ia melanjutkan, kepolisian siap untuk melakukan penertiban jika masih ada yang nekat beroperasi sebelum memenuhi regulasi. “Ya, kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kaltim dan Samarinda untuk dilakukan penindakan,” tandansya. 

Di sisi lain, mantan Kanit Binmas Polsekta Samarinda Ilir itu meminta kepada pengemudi angkutan konvensional, agar juga dapat menahan diri dan tidak betindak sendiri di lapangan. 

“Untuk sopir angkutan konvensional agar menahan diri, serahkan segala sesuatunya kepada aparat kepolisan atau pejabat berwenang apabila menemukan hal-hal yang negatif di lapangan. Jangan mengambil tindakan sendiri yang nantinya merugikan banyak orang,” imbaunya.

SURATI KOMINFO

Dishub Kaltim akan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) RI, untuk menonaktifkan aplikasi angkutan online di Samarinda. 

Keputusan itu diambil setelah Dishub Kaltim, Kominfo Kaltim, dan Dishub Kota Samarinda serta Polresta menggelar rapat membahas penertiban angkutan online yang disuarakan Organtrans Kaltim. 

“Berdasarkan kesepakatan kami akan bersurat Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti aplikasi angkutan online yang saat ini masih aktif,” kata Kabid Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Mahmud Samsul Hadi.

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono dalam aksi demonstrasi di Dishub Kaltim kemarin  mendesak implementasi Permenhub 108.

Orgatrans menolak keras beroperasinya sejumlah angkutan online yang belum memiliki izin. 

“Kami di sini hanya bertindak semampu kami, karena aplikasinya yang merancang dari pusat ada yang milik negara yaitu Go-Car sedangkan milik asing itu Grab dan Uber makanya kami hanya bisa menyurati ke pusat,” jelasnya.

Dishub juga mengelar  operasi simpatik untuk menertibkan angkutan online yang masih beroperasi. Ia pun dengan tegas meminta kepada pemilik angkutan online agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus perizinan resmi. 

“Sampai saat ini belum ada satupun angkutan online yang resmi memiliki izin beroperasi. Makanya tanggal 1-28 Februari batas kami melakukan penertiban,” urainya.

Setelah itu lanjut Mahmud, tindakan penilangan hingga tidak diterbitkannya izin akan dilakukan oleh Dishub. “Kalau tertangkap hingga tiga kali dan masih beroperasi maka proses perizinannya tidak akan kami terbitkan. Sopir dan masyarakat bisa ikut mengawasai kalau ada yang kedapatan langsung saja lapor ke kami untuk segera mendapat teguran dan langsung mengurus izin,” demikian Mahmud. (dor/ms) 

Polisi Minta Angkutan Online Tak Beroperasi

Selasa, 06/02/2018

Berita Terkait


Polisi Minta Angkutan Online Tak Beroperasi

SAMARINDA – Gelombang protes dari sopir angkutan kota (angkot) di Samarinda terus bergulir, menyusul adanya aktivitas transportasi berbasis online. Padahal aktivitas mereka belum memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim. 

Senin (5/1) kemarin, sebagian besar sopir angkot di Samarinda melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, meminta ketegasan dalam penerapan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Guna mengantisipasi terjadinya gesekan, pengemudi angkutan online dengan sopir angkot, kepolisian mengimbau agar angkutan online tidak beroperasi dulu sebelum melengkapi perizinan sebagaimana diatur dalam Permenhub 108.

“Kita imbau sebelum permenhub 108 itu dipenuhi, sebaiknya jangan beroperasi dulu. Ini kita sampaikan untuk menghindari gesekan di lapangan,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan. 

Ia menuturkan, jika sudah mematuhi Permenhub 108 tersebut, para sopir angkutan online itu kemudian bisa beroperasi seperti biasa.  “Regulasinya ada, seperti SIM pengemudi itu harus SIM umum, kedua harus ada KIR kendaraan, ketiga pelat nomor kendaraan harus pelat nomor kuning,” tandasnya. 

Ia melanjutkan, kepolisian siap untuk melakukan penertiban jika masih ada yang nekat beroperasi sebelum memenuhi regulasi. “Ya, kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kaltim dan Samarinda untuk dilakukan penindakan,” tandansya. 

Di sisi lain, mantan Kanit Binmas Polsekta Samarinda Ilir itu meminta kepada pengemudi angkutan konvensional, agar juga dapat menahan diri dan tidak betindak sendiri di lapangan. 

“Untuk sopir angkutan konvensional agar menahan diri, serahkan segala sesuatunya kepada aparat kepolisan atau pejabat berwenang apabila menemukan hal-hal yang negatif di lapangan. Jangan mengambil tindakan sendiri yang nantinya merugikan banyak orang,” imbaunya.

SURATI KOMINFO

Dishub Kaltim akan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) RI, untuk menonaktifkan aplikasi angkutan online di Samarinda. 

Keputusan itu diambil setelah Dishub Kaltim, Kominfo Kaltim, dan Dishub Kota Samarinda serta Polresta menggelar rapat membahas penertiban angkutan online yang disuarakan Organtrans Kaltim. 

“Berdasarkan kesepakatan kami akan bersurat Kementerian Kominfo untuk menindaklanjuti aplikasi angkutan online yang saat ini masih aktif,” kata Kabid Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (LLAJ) Dishub Kaltim Mahmud Samsul Hadi.

Ketua Orgatrans Kaltim Kamaryono dalam aksi demonstrasi di Dishub Kaltim kemarin  mendesak implementasi Permenhub 108.

Orgatrans menolak keras beroperasinya sejumlah angkutan online yang belum memiliki izin. 

“Kami di sini hanya bertindak semampu kami, karena aplikasinya yang merancang dari pusat ada yang milik negara yaitu Go-Car sedangkan milik asing itu Grab dan Uber makanya kami hanya bisa menyurati ke pusat,” jelasnya.

Dishub juga mengelar  operasi simpatik untuk menertibkan angkutan online yang masih beroperasi. Ia pun dengan tegas meminta kepada pemilik angkutan online agar tidak beroperasi dulu sebelum mengurus perizinan resmi. 

“Sampai saat ini belum ada satupun angkutan online yang resmi memiliki izin beroperasi. Makanya tanggal 1-28 Februari batas kami melakukan penertiban,” urainya.

Setelah itu lanjut Mahmud, tindakan penilangan hingga tidak diterbitkannya izin akan dilakukan oleh Dishub. “Kalau tertangkap hingga tiga kali dan masih beroperasi maka proses perizinannya tidak akan kami terbitkan. Sopir dan masyarakat bisa ikut mengawasai kalau ada yang kedapatan langsung saja lapor ke kami untuk segera mendapat teguran dan langsung mengurus izin,” demikian Mahmud. (dor/ms) 

 

Berita Terkait

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Jalinan Asmara Diputus, Pria 30 Tahun Sebar Cuplikan Video Hubungan Intim dengan Mahasiswi di Samarinda

Hujan Deras Sejak Pagi Tadi, Kecamatan Long Apari Dilanda Banjir, Pipa Air Bersih Kampung Long Kerioq Terancam Putus

Pj Gubernur Bakal Evaluasi BKT, KIP Kaltim Sebut Langkah yang Tepat

Niat Mencari Kijing Bersama Tiga Temannya, Remaja Lelaki Tewas Tenggelam di Kolam Kebun Warga di Loa Tebu

Gadis Tujuh Tahun di Bontang Tewas Tenggelam Saat Bermain Sepeda

Sempekat Keroan Kutai Usulkan Lokasi CFD Dipindah ke Kawasan Kedaton

Tiga Pasang Remaja Pesta Narkoba di Penginapan Kawasan Samarinda Seberang, Empat Diantaranya Diamankan Petugas

Jukir Binaan di Samarinda Sempat Digaji Setara UMR, Dishub Ubah Sistem Insentif dan Upah Pungut

Menolong Teman Jatuh dari Ban, Pemuda Asal Bulungan Tewas Tenggelam di Objek Wisata Tulung Ni Lenggo

18 Ribu Orang Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Asal Samarinda

Pihak RSUD AWS Diperiksa Kejaksaan, Pj Gubernur dan Kepala Dinkes Kaltim Bilang Begini

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.