Kamis, 13/02/2020

Curi Motor Tetangga, Ayah Satu Anak Diamankan Polisi di Segiri

Kamis, 13/02/2020

Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Curi Motor Tetangga, Ayah Satu Anak Diamankan Polisi di Segiri

Kamis, 13/02/2020

logo

Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tergoda dan ada kesempatan membuat Ali Afrizal gelap mata. Pemuda 25 tahun warga Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri No. 10 RT.  26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu ini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor milik Mujianto, tetangganya sendiri.

Kasus pencurian yang dilakukan ayah satu anak ini terjadi Jumat, 23 Januari 2020 lalu di Jalan Perniagaan namun Ali baru berhasil ditangkap pada Kamis (13/2/2020) dinihari tadi pukul 04.00 WITA oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di kediamannya.

Mujianto, pria 43 tahun itu memarkirkan kendaraan roda dua miliknya dengan nopol KT 6710 IN, tepat di depan warung miliknya dengan posisi dikunci stang. Muji kemudian ke toilet dan meletakkan kunci motor di atas meja warung. Ali yang melihat kesempatan mencuri motor kemudian mengambil kunci dan membawa motor Muji kabur. Karena bingung setelah kembali dari toilet motornya tidak ada, Muji melapor ke polisi.  “Sat beraksi ada saksi yang melihat Ali mengambil motor itu dan digunakan disekitar Pasar Segiri. Kami mengintai dia dan subuh tadi kami tangkap saat dia sedang istirahat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Kamis (13/2/2020) siang tadi.

Dijelaskan Ridwan setelah mengambil motor tersebut Ali langsung merubah plat motor dengan KT 3484 BU.  "Yang dia ganti hanya plat motor saja, warna tetap," sebutnya.

Ali sendiri mengaku awalnya tak berniat untuk mengambil motor tersebut. “Saya pakai buat sehari-hari, platnya saya ubah sendiri," kata Ali. "Motor saya ada, tetapi saya gadai karena perlu biaya untuk biaya istri melahirkan. Sekarang tidak bekerja, sebelumnya kerja di kafe," ungkapnya.

Ali pun kini harus meringkuk di penjara, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

Curi Motor Tetangga, Ayah Satu Anak Diamankan Polisi di Segiri

Kamis, 13/02/2020

Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)

Berita Terkait


Curi Motor Tetangga, Ayah Satu Anak Diamankan Polisi di Segiri

Curi motor tetangga, ayah satu anak harus berurusan dengan polisi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Foto: Nancy/korankaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tergoda dan ada kesempatan membuat Ali Afrizal gelap mata. Pemuda 25 tahun warga Jalan Perniagaan Komplek Pasar Segiri No. 10 RT.  26 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu ini harus berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor milik Mujianto, tetangganya sendiri.

Kasus pencurian yang dilakukan ayah satu anak ini terjadi Jumat, 23 Januari 2020 lalu di Jalan Perniagaan namun Ali baru berhasil ditangkap pada Kamis (13/2/2020) dinihari tadi pukul 04.00 WITA oleh jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu di kediamannya.

Mujianto, pria 43 tahun itu memarkirkan kendaraan roda dua miliknya dengan nopol KT 6710 IN, tepat di depan warung miliknya dengan posisi dikunci stang. Muji kemudian ke toilet dan meletakkan kunci motor di atas meja warung. Ali yang melihat kesempatan mencuri motor kemudian mengambil kunci dan membawa motor Muji kabur. Karena bingung setelah kembali dari toilet motornya tidak ada, Muji melapor ke polisi.  “Sat beraksi ada saksi yang melihat Ali mengambil motor itu dan digunakan disekitar Pasar Segiri. Kami mengintai dia dan subuh tadi kami tangkap saat dia sedang istirahat," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan saat ditemui Kamis (13/2/2020) siang tadi.

Dijelaskan Ridwan setelah mengambil motor tersebut Ali langsung merubah plat motor dengan KT 3484 BU.  "Yang dia ganti hanya plat motor saja, warna tetap," sebutnya.

Ali sendiri mengaku awalnya tak berniat untuk mengambil motor tersebut. “Saya pakai buat sehari-hari, platnya saya ubah sendiri," kata Ali. "Motor saya ada, tetapi saya gadai karena perlu biaya untuk biaya istri melahirkan. Sekarang tidak bekerja, sebelumnya kerja di kafe," ungkapnya.

Ali pun kini harus meringkuk di penjara, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. (*)


Penulis: Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.