Kamis, 09/01/2020

Putusan Kasasi Turun, Terpidana Kasus Narkoba Dieksekusi di Muara Badak

Kamis, 09/01/2020

Terpidana Musliadi (tengah) ditemani Jaksa, saat di bawa di lapas kelas IIB Tenggarong. Rabu (8/1/2020) malam. (Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Putusan Kasasi Turun, Terpidana Kasus Narkoba Dieksekusi di Muara Badak

Kamis, 09/01/2020

logo

Terpidana Musliadi (tengah) ditemani Jaksa, saat di bawa di lapas kelas IIB Tenggarong. Rabu (8/1/2020) malam. (Ist)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Dua Jaksa yakni Agus Adi Prasetyo dan Adi Pradetyo dibantu oleh tim Intel Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) mengeksekusi putusan Kasasi Nomor 1375K/pidsus/2018 tanggal 8 Oktober 2018 atas nama terpidana Musliadi alias Adi bin Hasan dalam perkara Narkotika pada Rabu (8/1/2020) Pukul 22.30 WITA. 

"Ya benar, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap terpidana narkoba atas nama Musliadi di rumahnya di Muara Badak, Kukar, "kata Kejari Kukar, Darmowijoyo, dihubungi, Kamis (9/1/2020). 

Terpidana, kata dia didakwa pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan putusan Kasasi 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

"Saat ini, terpidana sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tenggarong, " katanya. 

Sekedar diketahui, Musliadi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara yang diketuai Titis Tri Wulandari, dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin dan Ricco Imam Vimayzar pada sidang yang digelar, Selasa (13/2/2018) silam.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH, terdakwa Musliadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Musliadi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 1375 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut; – Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN. Tgr tanggal 12 Februari 2018.


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

Putusan Kasasi Turun, Terpidana Kasus Narkoba Dieksekusi di Muara Badak

Kamis, 09/01/2020

Terpidana Musliadi (tengah) ditemani Jaksa, saat di bawa di lapas kelas IIB Tenggarong. Rabu (8/1/2020) malam. (Ist)

Berita Terkait


Putusan Kasasi Turun, Terpidana Kasus Narkoba Dieksekusi di Muara Badak

Terpidana Musliadi (tengah) ditemani Jaksa, saat di bawa di lapas kelas IIB Tenggarong. Rabu (8/1/2020) malam. (Ist)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG- Dua Jaksa yakni Agus Adi Prasetyo dan Adi Pradetyo dibantu oleh tim Intel Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) mengeksekusi putusan Kasasi Nomor 1375K/pidsus/2018 tanggal 8 Oktober 2018 atas nama terpidana Musliadi alias Adi bin Hasan dalam perkara Narkotika pada Rabu (8/1/2020) Pukul 22.30 WITA. 

"Ya benar, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap terpidana narkoba atas nama Musliadi di rumahnya di Muara Badak, Kukar, "kata Kejari Kukar, Darmowijoyo, dihubungi, Kamis (9/1/2020). 

Terpidana, kata dia didakwa pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan putusan Kasasi 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

"Saat ini, terpidana sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tenggarong, " katanya. 

Sekedar diketahui, Musliadi divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kutai Kartanegara yang diketuai Titis Tri Wulandari, dengan Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin dan Ricco Imam Vimayzar pada sidang yang digelar, Selasa (13/2/2018) silam.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadrah Nasir SH MH, terdakwa Musliadi dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Musliadi dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Kasasi Nomor 1375 K/Pid.Sus/2018 menyebutkan, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tersebut; – Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 505/Pid.Sus/2017/PN. Tgr tanggal 12 Februari 2018.


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.