Rabu, 10/07/2019

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

logo

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menetapkan status tersangka terhadap pasangan suami istri (pasutri) Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.

Keduanya disangka  telah menganiaya anaknya sendiri An, bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun 8 bulan.  

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, Rabu (10/7/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum bisa membeber motif keduanya. Namun, pasutri tersebut mengakui telah menganiaya An.

“Masih didalami motifnya, namun mereka mengakui. Bahkan dari tangan mereka kami juga mengamankan barang bukti sapu ijuk yang patah, karung dan centongan serta karung,”ungkap Damus.

Sebelumnya, An dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong, pada Senin (8/7/2019).  

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di tangan akibat dijepit pintu. An juga menderita luka di sekujur tubuh.  

Terungkapnya kasus tersebut setelah nenek korban, Sitti Aminah (45) merasa curiga. Selama satu tahun tak diizinkan bertemu dengan cucunya.  

"Saya kerap dihalang-halangi saat ingin bertemu cucu saya, "kata Aminah saat ditemui media ini di RSUD AM Parikesit Tenggarong,  Senin (8/7).  


Penulis : Sabri

Editor : M.Huldi

Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 10/07/2019

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

Berita Terkait


Sudah Tersangka, Pasutri Penganiaya Anak Dijerat Pasal Berlapis

Kedua tersangka penganiayaan anak sendiri di Kukar saat diamankan di Polres Kukar (IST)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menetapkan status tersangka terhadap pasangan suami istri (pasutri) Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong.

Keduanya disangka  telah menganiaya anaknya sendiri An, bocah perempuan yang baru berusia 4 tahun 8 bulan.  

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa, Rabu (10/7/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum bisa membeber motif keduanya. Namun, pasutri tersebut mengakui telah menganiaya An.

“Masih didalami motifnya, namun mereka mengakui. Bahkan dari tangan mereka kami juga mengamankan barang bukti sapu ijuk yang patah, karung dan centongan serta karung,”ungkap Damus.

Sebelumnya, An dilarikan ke RSUD AM Parikesit Tenggarong, pada Senin (8/7/2019).  

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka di tangan akibat dijepit pintu. An juga menderita luka di sekujur tubuh.  

Terungkapnya kasus tersebut setelah nenek korban, Sitti Aminah (45) merasa curiga. Selama satu tahun tak diizinkan bertemu dengan cucunya.  

"Saya kerap dihalang-halangi saat ingin bertemu cucu saya, "kata Aminah saat ditemui media ini di RSUD AM Parikesit Tenggarong,  Senin (8/7).  


Penulis : Sabri

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.