Senin, 01/07/2019

Video - Ditinggal Istri Empat Tahun, Pekerja Sawit Ini Setubuhi Keponakan tiga kali

Senin, 01/07/2019

Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Ditinggal Istri Empat Tahun, Pekerja Sawit Ini Setubuhi Keponakan tiga kali

Senin, 01/07/2019

logo

Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Muhammad alias Mbah Mu (53), pekerja yang tinggal di kem milik perusahaan karet tempatnya bekerja di Jonggon A, Dusun Bukit Lontar,  Desa Marga Ayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara (Kukar) harus merasakan dinginnya penjara. 

Mbah Mu berurusan dengan polisi karena  tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (7). Korban masih duduk di bangku SD kelas 2 di Loa Kulu. 

Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena sudah empat tahun ditinggal istrinya ke Pulau Jawa. 

“Tersangka kita tangkap Senin (1/7) Pukul 13:00 WITA,”kata Waka Polsek Loa Kulu IPTU Juwadi,  Senin (1/7). 

Terungkapnya kasus tersebut pada hari ini. Korban mengeluh sakit di area kewanitaannya.  Keluarga lalu membawa Bunga  ke Puskemas Jonggon. Saat diperiksa bidan, bocah malang ini membeberkan kelakuan sang paman.

“Saat diperiksa bidan, korban mengaku, kemaluannya pernah dipegang pamannya dan juga melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata Jumadi.  

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Senin (1/7) pagi. Polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. "Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,”ucap Juwadi. 

Di depan polisi, dia mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada keponakanya sebanyak tiga kali. Dua kali di bulan April dan satu kali di bulan Juli. “Tiga kali saya melakukan itu (persetubuhan,Red) pada malam hari. Karena saya sudah empat tahun tak ketemu istri,”ujarnya kepada media ini, di Polsek Loa Kulu. 

Korban dan pelaku memang berada satu rumah selama empat bulan terakhir karena korban libur sekolah. Di kem tempat tinggal pelaku, ada anak dan menantunya.

Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya. 


Penulis : Sabri

Editor : M.Huldi


Simak videonya*


Video - Ditinggal Istri Empat Tahun, Pekerja Sawit Ini Setubuhi Keponakan tiga kali

Senin, 01/07/2019

Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)

Berita Terkait


Video - Ditinggal Istri Empat Tahun, Pekerja Sawit Ini Setubuhi Keponakan tiga kali

Tersangka hanya tertunduk lesu saat diamankan Polsek Loa Kulu. Senin (1/7/2019). (Foto: Sabri/KoranKaltim.Com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Muhammad alias Mbah Mu (53), pekerja yang tinggal di kem milik perusahaan karet tempatnya bekerja di Jonggon A, Dusun Bukit Lontar,  Desa Marga Ayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara (Kukar) harus merasakan dinginnya penjara. 

Mbah Mu berurusan dengan polisi karena  tega menyetubuhi keponakannya sendiri, sebut saja Bunga (7). Korban masih duduk di bangku SD kelas 2 di Loa Kulu. 

Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut karena sudah empat tahun ditinggal istrinya ke Pulau Jawa. 

“Tersangka kita tangkap Senin (1/7) Pukul 13:00 WITA,”kata Waka Polsek Loa Kulu IPTU Juwadi,  Senin (1/7). 

Terungkapnya kasus tersebut pada hari ini. Korban mengeluh sakit di area kewanitaannya.  Keluarga lalu membawa Bunga  ke Puskemas Jonggon. Saat diperiksa bidan, bocah malang ini membeberkan kelakuan sang paman.

“Saat diperiksa bidan, korban mengaku, kemaluannya pernah dipegang pamannya dan juga melakukan hubungan layaknya suami istri,”kata Jumadi.  

Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Kulu pada Senin (1/7) pagi. Polisi langsung bergerak cepat menuju kediaman tersangka. "Saat kita tangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,”ucap Juwadi. 

Di depan polisi, dia mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada keponakanya sebanyak tiga kali. Dua kali di bulan April dan satu kali di bulan Juli. “Tiga kali saya melakukan itu (persetubuhan,Red) pada malam hari. Karena saya sudah empat tahun tak ketemu istri,”ujarnya kepada media ini, di Polsek Loa Kulu. 

Korban dan pelaku memang berada satu rumah selama empat bulan terakhir karena korban libur sekolah. Di kem tempat tinggal pelaku, ada anak dan menantunya.

Tersangka kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman 15 tahun penjara,”tandasnya. 


Penulis : Sabri

Editor : M.Huldi


Simak videonya*


 

Berita Terkait

Penganiayaan Anak 13 Tahun di Balikpapan, Kuasa Hukum Korban Desak Kepolisian Tangkap Pelaku

Tiga Event Besar Bakal Meriahkan HUT ke-11 Mahulu, Termasuk Festival Hudoq Pekayang

Revitalisasi Bangunan Plaza 21 Samarinda Dinilai Berpotensi Meningkatkan PAD

Tiga Pelaku Pembobol Rumah di Samboja Ditangkap, Uang Curian Rp120 Juta untuk Foya-Foya

Penertiban Iklan Reklame Rokok di Balikpapan Dilakukan Bertahap

Hadiri Seminar Nasional OIKN, Distransnaker Harap Putra-Putri Kukar Bisa Terserap Maksimal

Api Membara di Gudang Datasemen Gegana Brimob Polda Kaltim Tadi Malam

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.