Selasa, 25/06/2019
Selasa, 25/06/2019
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
Selasa, 25/06/2019
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, meminta pimpinan dewan baik di Komisi III maupun Ketua DPRD Kaltim untuk menginisiasi pemanggilan Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal ini, terkait dengan kasus lubang tambang yang dinilai Demmu sapaan akrab Baharuddin Demmu seperti tak diawasi. "Pimpinan DPRD, komisi III dan ketua sensitif lah. Kalau saya pimpinan atau saya ketua komisinya pasti saya berinisiatif panggil mereka. Minta jelaskan apa masalahnya," ujarnya kepada koranKaltim.com melalui sambungan telpon Selasa (25/06/2019) siang tadi.
Persoalan meninggalnya kembali anak di lubang tambang, hingga maraknya pertambangan di tengah pemukiman kata Demmu merupakan fenomena gunung es. Dimana masalah sebenarnya adalah pengawasan yang lemah. "Ini sudah kebablasan. Izin dikeluarkan terlalu besar, akhirnya tidak bisa diawasi," tukasnya.
Untuk itu, solusi harus dicari secara bersama. Pimpinan dewan kata Demmu punya hak memanggil semua pihak terkait, melakukan hearing guna mencari solusi paling tepat. Karena jika tidak, sama saja dewan mengecewakan amanah yang diberikan rakyat. "Ya kalau tidak bisa panggil semua perusahaan, minimal dinas ESDM Kaltim, dan seluruh kabupaten/kota," sebut Demmu lagi.
Sebelumya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mendesak DPRD Kaltim, menggunakan hak angket atau hak interpelasi sesuai fungsi dan kewenangan DPRD untuk memanggil Dinas ESDM dan Gubernur Kaltim. "Funsgi DPRD kan 3, budgeting, legislasi dan pengawasan. Gunakan lah itu fungsi pengawasan. Karena ada banyak aturan dilanggar disini," jelas Pradarma. [*]
Penulis : Rusdi
Editor : Aspian Nur
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Anggota Komisi III DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, meminta pimpinan dewan baik di Komisi III maupun Ketua DPRD Kaltim untuk menginisiasi pemanggilan Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Hal ini, terkait dengan kasus lubang tambang yang dinilai Demmu sapaan akrab Baharuddin Demmu seperti tak diawasi. "Pimpinan DPRD, komisi III dan ketua sensitif lah. Kalau saya pimpinan atau saya ketua komisinya pasti saya berinisiatif panggil mereka. Minta jelaskan apa masalahnya," ujarnya kepada koranKaltim.com melalui sambungan telpon Selasa (25/06/2019) siang tadi.
Persoalan meninggalnya kembali anak di lubang tambang, hingga maraknya pertambangan di tengah pemukiman kata Demmu merupakan fenomena gunung es. Dimana masalah sebenarnya adalah pengawasan yang lemah. "Ini sudah kebablasan. Izin dikeluarkan terlalu besar, akhirnya tidak bisa diawasi," tukasnya.
Untuk itu, solusi harus dicari secara bersama. Pimpinan dewan kata Demmu punya hak memanggil semua pihak terkait, melakukan hearing guna mencari solusi paling tepat. Karena jika tidak, sama saja dewan mengecewakan amanah yang diberikan rakyat. "Ya kalau tidak bisa panggil semua perusahaan, minimal dinas ESDM Kaltim, dan seluruh kabupaten/kota," sebut Demmu lagi.
Sebelumya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mendesak DPRD Kaltim, menggunakan hak angket atau hak interpelasi sesuai fungsi dan kewenangan DPRD untuk memanggil Dinas ESDM dan Gubernur Kaltim. "Funsgi DPRD kan 3, budgeting, legislasi dan pengawasan. Gunakan lah itu fungsi pengawasan. Karena ada banyak aturan dilanggar disini," jelas Pradarma. [*]
Penulis : Rusdi
Editor : Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.