Selasa, 04/09/2018
Selasa, 04/09/2018
kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo
Selasa, 04/09/2018
kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau membeber hasil razia rutin yang mereka gelar pada Minggu (2/9/2018) lalu dimana seorang kurir yang membawa sabu sabu seberat 1 kilogram dari Nunukan hendak menuju Balikpapan berhasil diamankan. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di Jalan Poros Bulungan RT 04 Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pukul 20.45 WITA hari Minggu tersebut.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam jumpa persnya Selasa (4/9/2018) pagi tadi menyebutkan, barang haram tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara yang akan diantar ke Balikpapan. Namun, sebelum melewati Berau sebagai perlintasan si kurir berhasil diamankan.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dilihat dari kasus ini, sistem kerjanya merupakan jaringan terputus. Karena, kurir S ini hanya mengantarkan saja ke Balikpapan tanpa tahu siapa yang akan dituju. Dari penangkapan ini, S akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkap Pramuja. (*)
Penulis: Indra
Editor: Aspian Nur
kapolres berau didampingi kasat narkoba saat menunjukan BB 1 kilo
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau membeber hasil razia rutin yang mereka gelar pada Minggu (2/9/2018) lalu dimana seorang kurir yang membawa sabu sabu seberat 1 kilogram dari Nunukan hendak menuju Balikpapan berhasil diamankan. Pria berusia 41 tahun itu ditangkap di Jalan Poros Bulungan RT 04 Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur pukul 20.45 WITA hari Minggu tersebut.
Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono dalam jumpa persnya Selasa (4/9/2018) pagi tadi menyebutkan, barang haram tersebut berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara yang akan diantar ke Balikpapan. Namun, sebelum melewati Berau sebagai perlintasan si kurir berhasil diamankan.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dilihat dari kasus ini, sistem kerjanya merupakan jaringan terputus. Karena, kurir S ini hanya mengantarkan saja ke Balikpapan tanpa tahu siapa yang akan dituju. Dari penangkapan ini, S akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," ungkap Pramuja. (*)
Penulis: Indra
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.