Kerusakan permukaan jalan di area tersebut kerap mengganggu kenyamanan pengendara, bahkan beberapa titik di antaranya sudah mulai amblas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Berdasarkan pantauan Korankaltim.com di Jalan AM Sangaji pada Jumat (6/11/2026), bekas galian tampak menurun dan terlihat belum ada aktivitas perbaikan, setelah sebelumnya dibongkar secara ilegal. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tak akan tinggal diam dan siap menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku.
Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda, Marnabas Patiroy menyatakan, pemkot saat ini tengah menghormati proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Meski begitu mereka terus memantau perkembangan kasus, termasuk mengkaji peluang mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi materiil. “Masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sambil terus kita pantau,” kata Marnabas.
Opsi hukum keperdataan sangat rasional untuk ditempuh mengingat kerusakan infrastruktur tersebut murni akibat tindakan kriminal bukan karena proyek daerah. Karena itu biaya pemulihan fasilitas umum sudah selayaknya dibebankan kepada pihak yang merusak. “Kami masih pelajari, karena itu bukan pekerjaan kami. Mereka pelakunya kami minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Terkait perbaikan, Marnabas menyebut pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengevaluasi tingkat kerusakan. Kalau nantinya ganti rugi dari pelaku sulit terealisasi, maka pemkot akan mencari alternatif penyelesaian agar akses jalan masyarakat tetap dapat ditangani.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menginstruksikan agar para pelaku pembongkaran kabel ilegal bertanggungjawab atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan. Dinas PUPR bahkan tengah menyiapkan koordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menghitung besaran kerugian material akibat aktivitas tersebut secara profesional. Perhitungan itu nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menempuh upaya hukum keperdataan.
Nilai kerugian harus dihitung secara teknokratis dengan melibatkan tenaga ahli atau konsultan agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum, agar nilai kerugian atau aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. "Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis, minimal pakai konsultan, supaya menjadi fakta di tingkat penyidikan sampai ke persidangan,” ujar Andi Harun beberapa waktu lalu.
Editor: Aspian Nur
Kerusakan permukaan jalan di area tersebut kerap mengganggu kenyamanan pengendara, bahkan beberapa titik di antaranya sudah mulai amblas dan berpotensi memicu kecelakaan.
Berdasarkan pantauan Korankaltim.com di Jalan AM Sangaji pada Jumat (6/11/2026), bekas galian tampak menurun dan terlihat belum ada aktivitas perbaikan, setelah sebelumnya dibongkar secara ilegal. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tak akan tinggal diam dan siap menuntut pertanggungjawaban dari para pelaku.
Asisten II Sekretariat Daerah Samarinda, Marnabas Patiroy menyatakan, pemkot saat ini tengah menghormati proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Meski begitu mereka terus memantau perkembangan kasus, termasuk mengkaji peluang mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi materiil. “Masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sambil terus kita pantau,” kata Marnabas.
Opsi hukum keperdataan sangat rasional untuk ditempuh mengingat kerusakan infrastruktur tersebut murni akibat tindakan kriminal bukan karena proyek daerah. Karena itu biaya pemulihan fasilitas umum sudah selayaknya dibebankan kepada pihak yang merusak. “Kami masih pelajari, karena itu bukan pekerjaan kami. Mereka pelakunya kami minta pertanggungjawaban,” tegasnya.
Terkait perbaikan, Marnabas menyebut pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengevaluasi tingkat kerusakan. Kalau nantinya ganti rugi dari pelaku sulit terealisasi, maka pemkot akan mencari alternatif penyelesaian agar akses jalan masyarakat tetap dapat ditangani.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menginstruksikan agar para pelaku pembongkaran kabel ilegal bertanggungjawab atas kerusakan fasilitas publik yang ditimbulkan. Dinas PUPR bahkan tengah menyiapkan koordinasi dengan penyidik kepolisian untuk menghitung besaran kerugian material akibat aktivitas tersebut secara profesional. Perhitungan itu nantinya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menempuh upaya hukum keperdataan.
Nilai kerugian harus dihitung secara teknokratis dengan melibatkan tenaga ahli atau konsultan agar dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum, agar nilai kerugian atau aspek keperdataannya bisa diganti oleh pelaku. "Hitungannya harus berdasarkan hitungan teknokratis, minimal pakai konsultan, supaya menjadi fakta di tingkat penyidikan sampai ke persidangan,” ujar Andi Harun beberapa waktu lalu.