Masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan pun harus mendatangi sejumlah lokasi alternatif agar keperluan administrasi tetap bisa dilakukan.
Pengalihan pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan kantor Samsat cabang dan layanan Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di beberapa titik di Kota Tepian. Skema ini disiapkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan, meski Kantor Samsat Induk belum dapat beroperasi seperti biasa.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan, lokasi pelayanan pengganti dibedakan berdasarkan jenis administrasi kendaraan yang hendak diurus masyarakat. “Untuk pajak lima tahunan dapat dilakukan di Samsat MT Haryono dan Samsat Samarinda Seberang,” kata La Ode kepada Korankaltim.com Rabu (21/10/2026).
Sementara untuk masyarakat yang hanya ingin melakukan pengesahan pajak tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia ditiga lokasi yakni Gelora Kadrie Oening Sempaja Jalan M Yamin, eks Bandara Temindung di Jalan Pipit serta Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) di Jalan PMI. “Masyarakat harus menyesuaikan lokasi pelayanan dengan keperluan administrasi kendaraan agar pengurusan dapat berjalan lancar dan lebih efektif,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta untuk menyesuaikan tujuan kedatangan dengan kebutuhan administrasi kendaraan masing-masing karena dengan begitu pelayanan tetap bisa diakses tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Induk yang sementara waktu tidak memberikan pelayanan. "Jadi, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan layanan yang dibutuhkan,” ucap La Ode lagi.
Pengalihan ini menjadi langkah sementara untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi pascakebakaran. Masyarakat diharapkan memanfaatkan lokasi alternatif yang telah disediakan sambil menunggu informasi lebih lanjut mengenai operasional Kantor Samsat Induk Samarinda. “Pastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang dituju sesuai dengan keperluan administrasi kendaraan agar masyarakat tidak salah tempat saat melakukan pengurusan,” tutup La Ode.
Editor: Aspian Nur
Masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan pun harus mendatangi sejumlah lokasi alternatif agar keperluan administrasi tetap bisa dilakukan.
Pengalihan pelayanan dilakukan dengan memanfaatkan kantor Samsat cabang dan layanan Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di beberapa titik di Kota Tepian. Skema ini disiapkan agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan, meski Kantor Samsat Induk belum dapat beroperasi seperti biasa.
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan, lokasi pelayanan pengganti dibedakan berdasarkan jenis administrasi kendaraan yang hendak diurus masyarakat. “Untuk pajak lima tahunan dapat dilakukan di Samsat MT Haryono dan Samsat Samarinda Seberang,” kata La Ode kepada Korankaltim.com Rabu (21/10/2026).
Sementara untuk masyarakat yang hanya ingin melakukan pengesahan pajak tahunan dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang tersedia ditiga lokasi yakni Gelora Kadrie Oening Sempaja Jalan M Yamin, eks Bandara Temindung di Jalan Pipit serta Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) di Jalan PMI. “Masyarakat harus menyesuaikan lokasi pelayanan dengan keperluan administrasi kendaraan agar pengurusan dapat berjalan lancar dan lebih efektif,” jelasnya.
Masyarakat juga diminta untuk menyesuaikan tujuan kedatangan dengan kebutuhan administrasi kendaraan masing-masing karena dengan begitu pelayanan tetap bisa diakses tanpa harus mendatangi Kantor Samsat Induk yang sementara waktu tidak memberikan pelayanan. "Jadi, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan layanan yang dibutuhkan,” ucap La Ode lagi.
Pengalihan ini menjadi langkah sementara untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi pascakebakaran. Masyarakat diharapkan memanfaatkan lokasi alternatif yang telah disediakan sambil menunggu informasi lebih lanjut mengenai operasional Kantor Samsat Induk Samarinda. “Pastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang dituju sesuai dengan keperluan administrasi kendaraan agar masyarakat tidak salah tempat saat melakukan pengurusan,” tutup La Ode.
Editor: Aspian Nur