Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pusat Studi Konstitusi (Pusdiksi) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan kritik terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada empat catatan yang menjadi perhatian mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, kebebasan berpendapat hingga pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan masyarakat adat.
Ketua Pusdiksi FH Unmul Harry Setya Nugraha dalam pernyataan akademik yang dikutip Selasa (20/10/2026), menegaskan evaluasi terhadap pemerintah tidak cukup dengan hanya melihat capaian ekonomi dan pembangunan.
“Ukuran yang jauh lebih mendasar sebagai bahan evaluasi adalah apakah kekuasaan negara selama dua tahun terakhir telah digunakan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya? Atau justru menjauh dari kewajiban," ucap Herry.
Ia juga menyoroti sektor pendidikan yang dinilai belum menjadi prioritas karena ambisi pemerintah, khususnya pada pemenuhan hak warga. Selain itu, jutaan anak yang belum mengakses pendidikan, kerusakan ruang kelas, keterbatasan akses di wilayah 3T, serta persoalan kesejahteraan guru dan dosen turut menjadi perhatiannya.
Pusdiksi juga mengkritik arah anggaran pendidikan yang dinilai mengarah pada pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pendidikan adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara yang prioritasnya diatur dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945,” tegas Herry.
Selain itu, Pusdiksi juga menyasar perlindungan pekerja. Pusdiksi mencatat 7,22 juta pengangguran, 63.789 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 319.382 kasus kecelakaan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi dibangun di atas pengabaian hak para pekerja,” demikian bunyi poin kedua pernyataan akademik tersebut.
Menurut Pusdiksi, negara tidak cukup hanya mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga wajib memastikan upah layak, kepastian hubungan kerja, dan kondisi kerja yang manusiawi.
Di bidang demokrasi, Pusdiksi mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk membatasi kritik. Mereka menyoroti dugaan intimidasi, kekerasan, pembatasan yang tidak proporsional, serta proses hukum terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
“Stabilitas politik tidak boleh dibangun dengan membungkam kritik dan ketertiban umum tidak boleh dijadikan dalih untuk menghilangkan kebebasan sipil,” tegas Herry lagi.
Sementara itu, pembangunan juga dinilai berpotensi mengorbankan hak lingkungan dan masyarakat adat. Pusdiksi menyinggung sejumlah proyek, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), program food estate, proyek panas bumi Poco Leok, serta ekspansi perkebunan sawit di Papua.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pusdiksi mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang mengabaikan hak konstitusional warga, mengevaluasi penggunaan anggaran, mengusut dugaan intimidasi terhadap pengkritik, serta meninjau proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.
“Tidak ada pembangunan yang boleh mengesampingkan konstitusi, tidak ada program pemerintah yang kebal terhadap kritik, dan tidak ada satu pun pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Herry.
Editor: Aspian Nur
Ada empat catatan yang menjadi perhatian mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, kebebasan berpendapat hingga pembangunan yang mengabaikan lingkungan dan masyarakat adat.
Ketua Pusdiksi FH Unmul Harry Setya Nugraha dalam pernyataan akademik yang dikutip Selasa (20/10/2026), menegaskan evaluasi terhadap pemerintah tidak cukup dengan hanya melihat capaian ekonomi dan pembangunan.
“Ukuran yang jauh lebih mendasar sebagai bahan evaluasi adalah apakah kekuasaan negara selama dua tahun terakhir telah digunakan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya? Atau justru menjauh dari kewajiban," ucap Herry.
Ia juga menyoroti sektor pendidikan yang dinilai belum menjadi prioritas karena ambisi pemerintah, khususnya pada pemenuhan hak warga. Selain itu, jutaan anak yang belum mengakses pendidikan, kerusakan ruang kelas, keterbatasan akses di wilayah 3T, serta persoalan kesejahteraan guru dan dosen turut menjadi perhatiannya.

Pusdiksi juga mengkritik arah anggaran pendidikan yang dinilai mengarah pada pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Pendidikan adalah hak konstitusional bagi setiap warga negara yang prioritasnya diatur dalam Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945,” tegas Herry.
Selain itu, Pusdiksi juga menyasar perlindungan pekerja. Pusdiksi mencatat 7,22 juta pengangguran, 63.789 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta 319.382 kasus kecelakaan kerja.
“Pertumbuhan ekonomi dibangun di atas pengabaian hak para pekerja,” demikian bunyi poin kedua pernyataan akademik tersebut.
Menurut Pusdiksi, negara tidak cukup hanya mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah juga wajib memastikan upah layak, kepastian hubungan kerja, dan kondisi kerja yang manusiawi.
Di bidang demokrasi, Pusdiksi mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan stabilitas politik sebagai alasan untuk membatasi kritik. Mereka menyoroti dugaan intimidasi, kekerasan, pembatasan yang tidak proporsional, serta proses hukum terhadap warga yang menyampaikan pendapat.
“Stabilitas politik tidak boleh dibangun dengan membungkam kritik dan ketertiban umum tidak boleh dijadikan dalih untuk menghilangkan kebebasan sipil,” tegas Herry lagi.
Sementara itu, pembangunan juga dinilai berpotensi mengorbankan hak lingkungan dan masyarakat adat. Pusdiksi menyinggung sejumlah proyek, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN), program food estate, proyek panas bumi Poco Leok, serta ekspansi perkebunan sawit di Papua.






Atas berbagai persoalan tersebut, Pusdiksi mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang mengabaikan hak konstitusional warga, mengevaluasi penggunaan anggaran, mengusut dugaan intimidasi terhadap pengkritik, serta meninjau proyek pembangunan yang berdampak pada masyarakat dan lingkungan.
“Tidak ada pembangunan yang boleh mengesampingkan konstitusi, tidak ada program pemerintah yang kebal terhadap kritik, dan tidak ada satu pun pejabat negara yang berada di atas hukum,” pungkas Herry.
Editor: Aspian Nur


Pusat gempa berada di darat 26 km Timur Laut Kab. Gayo Lues
19 Okt 2026, 20:46:11 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG