Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Politik Unmul, Saipul Bachtiar menilai wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membawa konsekuensi terhadap masa jabatan anggota DPRD pada hasil Pemilu 2024.
Penulis: M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pengamat Politik Unmul, Saipul Bachtiar menilai wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal berpotensi membawa konsekuensi terhadap masa jabatan anggota DPRD pada hasil Pemilu 2024.
Menurutnya, pemilihan anggota DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota tidak lagi digelar bersamaan pada Pemilu 2029 mendatang, melainkan diarahkan masuk dalam pemilu lokal setelahnya.
Saipul menjelaskan bahwa desain baru tersebut menempatkan Pemilu 2029 sebagai momentum pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara, pemilihan kepala daerah serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota baru berlangsung sekitar dua tahun setelahnya.
“Pemilu 2029, 2030, nanti 2031 baru menyelenggarakan untuk pilkada tingkat lokalnya, ada kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRD masing-masing,” terangnya, Kamis (8/10/2026).
Perubahan kalender tersebut, kata dia, membuat masa transisi menjadi persoalan yang harus diatur dalam regulasi baru. Mengingat, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan lima tahun, sedangkan pemilu lokal berikutnya juga diarahkan pada tahun 2031.
Saat ini, terdapat jeda antara berakhirnya periode jabatan hasil Pemilu 2024 dan terbentuknya DPRD hasil pemilu lokal berikutnya. Terlebih, mekanisme untuk mengisi masa transisi tersebut, apalah masa jabatannya dapat diperpanjang atau diperlukan skema lain, menjadi bagian yang perlu dipastikan melalui aturan.
Saipul menilai bahwa situasi ini merupakan konsekuensi yang perlu disikapi terhadap desain kelembagaan pemerintahan daerah setelah pemisahan pemilu nasional dan lokal.
“Memang kalender lima tahunan masih tetap berjalan. Nanti akan ada penundaan untuk pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif daerah, provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul itu mengatakan bahwa perubahan yang menjadi konsekuensi baru bagi skema pemilu yang memisahkan rezim nasional dan lokal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Karena itu, pembentukan regulasi baru dinilai menjadi penting untuk memastikan tidak muncul kekosongan atau ketidakjelasan mengenai masa jabatan lembaga politik daerah selama masa peralihan menuju pemilu lokal 2031.
Editor: Erwin






474 kali dibaca
Pusat gempa berada di darat 40 km Barat Parigi Moutong
08 Okt 2026, 16:21:53 WIB • Kedalaman 13 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG