Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan bahwa selama aturan baru belum ditetapkan, maka penyelenggaraan masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami masih menunggu aturan, sepanjang aturan itu belum keluar, kita masih berpatokan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut mengatur tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 167 ayat (6).
Berdasarkan aturan tersebut, KPU mulai menghitung kebutuhan persiapan apabila mekanisme yang akan digunakan tetap berpatok dengan Pemilu 2024 lalu. Mengingat aturan yang baru hingga saat ini masih belum rampung.
Tahapan pertama yang nanti akan dilakukan yakni pemutakhiran data maupun proses verifikasi partai politik. Namun, pelaksanaan itu tetap akan menyesuaikan dengan regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah dan pembentuk undang-undang.
Selain menunggu kepastian regulasi teknis, KPU Kaltim juga masih menanti desain penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk wacana pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah.
Fahmi mengatakan jika pihaknya masih menunggu perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan desain pemilu serentak maupun pilkada.
Ia menilai perubahan desain pemilu yang wajib diikuti dengan dasar hukum yang jelas, sehingga setiap penyelenggaraan pemilu memiliki pedoman dalam menjalankan agenda di setiap tahapan.
“Kami masih menunggu putusan MK. Apapun putusannya, itu harus didasarkan pada aturan,” jelasnya.
Pada prinsipnya, kata dia, KPU akan mengikuti ketentuan yang berlaku setelah regulasi baru telah ditetapkan. Maka sebelum ada perubahan aturan, pihaknya tetap menjalankan tahapan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sepanjang aturan itu belum dibuat dan belum ditetapkan, ya kami masih menggunakan aturan atau undang-undang yang lama,” pungkasnya.
Editor: Erwin