Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar mengatakan bahwa kedua pendekatan tersebut memungkinkan untuk diterapkan partai politik. Ia beranggapan partai politik bisa menggunakan strategi yang dibutuhkan untuk menyokong agenda elektoral berikutnya.
“Partai politik itu bisa saja berpikirnya paralel atau berkesinambungan, yaitu Pemilu 2029 dan Pemilu 2031. Itu boleh, jadi cara berpikirnya satu kesatuan,” ucap dia, Minggu (18/10/2026).
Jika menggunakan strategi paralel, partai dapat memetakan politik untuk dua kontestasi sekaligus. Persiapan Pemilu 2029 berjalan beriringan dengan komunikasi politik dan penjajakan figur untuk pemilihan tingkat lokal berikutnya.
Saipul menerangkan, apabila strategi bertahap ditempatkan pada Pemilu 2029 sebagai prioritas pertama. Maka, partai memusatkan sumber daya dan konstentrasinya untuk menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif tingkat nasional sebelum mengalihkan perhatian pada pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
“Bisa juga cara berpikirnya terpisah. Jadi konsentrasinya ke Pemilu 2029 dulu, nanti setelah itu baru mengarah ke 2031. Itu bisa juga seperti itu,” katanya.
Kedua pendekatan tersebut, kata dia, tidak menjadi persoalan selama partai memiliki perencanaan yang jelas. Walaupun dinamika regulasi pemilu sedang dibahas ditingkat nasional, ia menilai tahapan ini mestinya dapat diperhitungkan dalam menyusun strategi.
Mantan Ketua Bawaslu Kaltim itu menyebutkan jika dinamika mulai berlangsung setelah DPR RI mulai memproses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlebih Komisi II DPR RI pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 29 September 2026 yang menetapkan Bahtera Banong sebagai Ketua Panja pada 8 Oktober 2026 lalu.
Saipul menyoroti isu yang menarik perhatian, yakni ambang batas parmelemen atau parliamentary treshold. Bagi dia, ketebtuan tersebut menentukan apakah partai politik memenuhi persyaratan perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
“Yang menarik dalam pembahasan ini tentang ambang batas parlemen, salah satu tantangan partai politik untuk dapat kursi di DPR RI,” ungkap dia.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2024 lalu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen suara sah nasional. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebanyak delapan partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi di DPR RI. Jumlah ini berkurang jika dibandingkan Pemilu 2019 yang menetapkan 9 partai berhasil lolos pada ambang batas yang sama.
“Besaran ambang batas masih dibahas, kita belum tahu apakah tetap empat persen, lima atau lebih tinggi jadi tujuh persen,” terangnya.
Kendati demikian, Saipul mengatakan apabila ambang batas dinaikan, partai politik harus memperhitungkan persyaratan yang lebih tinggi untuk memperoleh kursi di DPR RI. Sebaliknya, jika lebih rendah, akan berpotensi membuka peluang lebih besar bagi partai dengan perolehan suara lebih kecil.
Editor: Erwin
Pengamat Politik sekaligus Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar mengatakan bahwa kedua pendekatan tersebut memungkinkan untuk diterapkan partai politik. Ia beranggapan partai politik bisa menggunakan strategi yang dibutuhkan untuk menyokong agenda elektoral berikutnya.
“Partai politik itu bisa saja berpikirnya paralel atau berkesinambungan, yaitu Pemilu 2029 dan Pemilu 2031. Itu boleh, jadi cara berpikirnya satu kesatuan,” ucap dia, Minggu (18/10/2026).
Jika menggunakan strategi paralel, partai dapat memetakan politik untuk dua kontestasi sekaligus. Persiapan Pemilu 2029 berjalan beriringan dengan komunikasi politik dan penjajakan figur untuk pemilihan tingkat lokal berikutnya.
Saipul menerangkan, apabila strategi bertahap ditempatkan pada Pemilu 2029 sebagai prioritas pertama. Maka, partai memusatkan sumber daya dan konstentrasinya untuk menghadapi pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif tingkat nasional sebelum mengalihkan perhatian pada pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
“Bisa juga cara berpikirnya terpisah. Jadi konsentrasinya ke Pemilu 2029 dulu, nanti setelah itu baru mengarah ke 2031. Itu bisa juga seperti itu,” katanya.
Kedua pendekatan tersebut, kata dia, tidak menjadi persoalan selama partai memiliki perencanaan yang jelas. Walaupun dinamika regulasi pemilu sedang dibahas ditingkat nasional, ia menilai tahapan ini mestinya dapat diperhitungkan dalam menyusun strategi.
Mantan Ketua Bawaslu Kaltim itu menyebutkan jika dinamika mulai berlangsung setelah DPR RI mulai memproses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlebih Komisi II DPR RI pun telah membentuk Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 29 September 2026 yang menetapkan Bahtera Banong sebagai Ketua Panja pada 8 Oktober 2026 lalu.
Saipul menyoroti isu yang menarik perhatian, yakni ambang batas parmelemen atau parliamentary treshold. Bagi dia, ketebtuan tersebut menentukan apakah partai politik memenuhi persyaratan perolehan suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI.