Untuk itu, sejumlah kebutuhan perlu diperhatikan meliputi pembangunan tangki timbun untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), peningkatan akses jalan, serta penyediaan gudang dan perkantoran.
“Pelabuhan itu merupakan salah satu potensi PAD terbesar ke tiga. Hanya saja, fasilitas kita di sana masih minim, sementara kita dituntut PAD yang besar,” ujar Agus, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, pemenuhan fasilitas tersebut penting untuk menarik lebih banyak aktivitas usaha dan meningkatkan kegiatan operasional pelabuhan. Dengan begitu, potensi pendapatan daerah dapat berkembang.
Disisi lain, pihaknya telah membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mendukung pengelolaan kawasan tersebut. BUP diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan para pengusaha sehingga aktivitas ekonomi di Pelabuhan Buluminung semakin meningkat.
“Ke depannya kita sudah ada BUP yang sudah kita bentuk. Kita harapkan BUP ini bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha, sehingga PAD kita akan bertambah,” jelasnya.
Nantinya, Pemda tetap memiliki peran dalam menyediakan fasilitas dasar, sementara BUP akan menjalankan kegiatan operasional pelabuhan. Dalam skema tersebut, Dishub bertindak sebagai regulator yang mengawasi pelaksanaan kegiatan.
“Kita tetap sebagai regulatornya. Nanti pelaksanaannya BUP, Dishub hanya sebagai regulator. Jadi ada pelaksana kegiatannya, tetapi PAD dan distribusi kita tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Adapun tarif yang berlaku di kawasan Pelabuhan Benuo Taka, di antaranya tarif masuk kendaraan sebesar Rp10 ribu per kendaraan. Sementara retribusi curah basah dan curah kering ditetapkan Rp15 ribu per ton, serta pasir dari Batu Licin sebesar Rp500 ribu per ton.
Untuk pembagian hasil, Agus menjelaskan, keuntungan dari pengelolaan BUP nantinya akan dibagikan antara badan usaha dan pemerintah daerah dalam bentuk dividen.
Ia mencontohkan, apabila pengelolaan pelabuhan menghasilkan keuntungan bersih Rp100 juta, pembagiannya dapat dilakukan masing-masing 50 persen untuk BUP dan pemerintah daerah.
“Contohnya, akhir tahun ada keuntungan Rp100 juta, ada dividen. Pembagiannya 50 untuk BUP dan 50 untuk dividen pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Untuk itu, sejumlah kebutuhan perlu diperhatikan meliputi pembangunan tangki timbun untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), peningkatan akses jalan, serta penyediaan gudang dan perkantoran.
“Pelabuhan itu merupakan salah satu potensi PAD terbesar ke tiga. Hanya saja, fasilitas kita di sana masih minim, sementara kita dituntut PAD yang besar,” ujar Agus, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, pemenuhan fasilitas tersebut penting untuk menarik lebih banyak aktivitas usaha dan meningkatkan kegiatan operasional pelabuhan. Dengan begitu, potensi pendapatan daerah dapat berkembang.
Disisi lain, pihaknya telah membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk mendukung pengelolaan kawasan tersebut. BUP diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan para pengusaha sehingga aktivitas ekonomi di Pelabuhan Buluminung semakin meningkat.
“Ke depannya kita sudah ada BUP yang sudah kita bentuk. Kita harapkan BUP ini bekerja sama dengan pengusaha-pengusaha, sehingga PAD kita akan bertambah,” jelasnya.
Nantinya, Pemda tetap memiliki peran dalam menyediakan fasilitas dasar, sementara BUP akan menjalankan kegiatan operasional pelabuhan. Dalam skema tersebut, Dishub bertindak sebagai regulator yang mengawasi pelaksanaan kegiatan.
“Kita tetap sebagai regulatornya. Nanti pelaksanaannya BUP, Dishub hanya sebagai regulator. Jadi ada pelaksana kegiatannya, tetapi PAD dan distribusi kita tetap dibayar sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Adapun tarif yang berlaku di kawasan Pelabuhan Benuo Taka, di antaranya tarif masuk kendaraan sebesar Rp10 ribu per kendaraan. Sementara retribusi curah basah dan curah kering ditetapkan Rp15 ribu per ton, serta pasir dari Batu Licin sebesar Rp500 ribu per ton.
Untuk pembagian hasil, Agus menjelaskan, keuntungan dari pengelolaan BUP nantinya akan dibagikan antara badan usaha dan pemerintah daerah dalam bentuk dividen.
Ia mencontohkan, apabila pengelolaan pelabuhan menghasilkan keuntungan bersih Rp100 juta, pembagiannya dapat dilakukan masing-masing 50 persen untuk BUP dan pemerintah daerah.
“Contohnya, akhir tahun ada keuntungan Rp100 juta, ada dividen. Pembagiannya 50 untuk BUP dan 50 untuk dividen pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Erwin