Senin, 25/05/2026

Disbun Kaltim Klarifikasi Isu Penurunan Harga TBS, Petani Nonmitra Ikuti Harga Pasar

Senin, 25/05/2026

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman (Rafik/KK).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Disbun Kaltim Klarifikasi Isu Penurunan Harga TBS, Petani Nonmitra Ikuti Harga Pasar

Senin, 25/05/2026

logo

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman (Rafik/KK).

Penulis: M Rafik

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Perkebunan, Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sebelumnya dikeluhkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim.

Sebelumnya, Sekretaris GAPKI Kaltim, Nofriansyah menyebut harga crude palm oil (CPO) mengalami penurunan tajam akibat sentimen kebijakan pemerintah. Dampaknya langsung dirasakan petani sawit melalui turunnya harga TBS di lapangan.

“Harga TBS sekarang turun di sekitar Rp2.900 per kilogram. Sebelumnya sempat di kisaran Rp3.200 sampai Rp3.400. Dampaknya langsung terasa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kenaikan nilai dolar yang dinilai ikut meningkatkan biaya operasional perusahaan sawit. Sebab, sejumlah kebutuhan seperti pupuk dan bahan bakar masih bergantung pada impor.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Usaha, Dinas Perkebunan Kaltim, Taufik Kurrahman menegaskan bahwa penurunan harga TBS perlu dilihat berdasarkan status kemitraan petani dengan perusahaan.

“Kalau dikatakan turun, harus ada penetapan dulu. Penetapan harga yang kami tetapkan itu adalah harga untuk petani yang bermitra,” jelasnya, kepada Korankaltim.com, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara harga TBS petani mitra dan nonmitra. Untuk petani yang bermitra, harga mengikuti ketetapan pemerintah provinsi. Sementara petani nonmitra mengikuti mekanisme pasar yang berlaku di lapangan.

“Kalau kebun petani yang tidak bermitra, ada harga pasar yang berlaku. Mereka bebas menjual ke mana saja sesuai harga yang ditawarkan perusahaan,” katanya.

Ia mencontohkan, apabila harga TBS yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.000 per kilogram, maka perusahaan mitra tidak diperbolehkan membeli di bawah harga tersebut. Jika melanggar, perusahaan dapat dikenakan sanksi karena melanggar perjanjian kemitraan.

Menurutnya, sistem kemitraan memiliki aturan yang lebih ketat karena terdapat nota kesepahaman atau MoU antara perusahaan dan petani. Petani yang sudah bermitra juga tidak diperbolehkan menjual hasil panennya ke perusahaan lain.

Selain itu, perbedaan juga terlihat dari sistem pembayaran. Petani nonmitra umumnya menerima pembayaran langsung atau cash and carry, sedangkan petani bermitra biasanya menerima pembayaran secara berkala sesuai invoice perusahaan.

Meski demikian, Disbun Kaltim menilai pola kemitraan tetap lebih menguntungkan dalam jangka panjang karena harga lebih terjamin dan budidaya sawit lebih terkontrol.

“Kalau bermitra, mulai dari bibit, pola budidaya, hingga waktu panen itu diawasi dan didampingi perusahaan. Jadi kualitas buah lebih terjaga,” ujarnya.

Dinas Perkebunan Kaltim sendiri terus mendorong program kemitraan melalui sosialisasi kepada kelompok tani dan koperasi di berbagai daerah. Setiap tahun, pemerintah menargetkan sedikitnya 10 kelompok tani dapat dimitrakan dengan perusahaan perkebunan.

Terkait isu penurunan harga TBS nonmitra akibat kepanikan pasar terhadap kebijakan ekspor CPO, pihaknya menilai kondisi saat ini memang masih dipengaruhi spekulasi pasar karena regulasi resminya belum diterbitkan pemerintah pusat.

“Regulasinya sendiri belum keluar. Jadi saat ini pasar masih dipengaruhi sentimen dan spekulasi,” pungkasnya. 


Editor: Erwin

Disbun Kaltim Klarifikasi Isu Penurunan Harga TBS, Petani Nonmitra Ikuti Harga Pasar

Senin, 25/05/2026

Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Kaltim, Taufiq Kurrahman (Rafik/KK).

Share

Berita Terkait