Senin, 15/12/2025
Senin, 15/12/2025
SBM Kaltimut VII Gas PPN Region Kalimantan, M Angga Dexaora (Adnan Abdul/Korankaltim)
Senin, 15/12/2025

SBM Kaltimut VII Gas PPN Region Kalimantan, M Angga Dexaora (Adnan Abdul/Korankaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — PT Pertamina bergerak cepat menindaklanjuti temuan tabung elpiji dengan berat di bawah standar yang ditemukan dalam inspeksi mendadak di salah satu agen elpiji di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi di Samarinda berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
SBM Kaltimut VII Gas PPN Region Kalimantan, M Angga Dexaora, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan sementara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Menurutnya, kondisi tabung elpiji yang beredar di Samarinda sangat beragam karena berasal dari berbagai daerah.
“Tabung yang digunakan tidak hanya dari Samarinda, tetapi juga dari daerah lain seperti Mahakam Ulu dan Berau. Faktor jarak distribusi, kontur jalan, cuaca, hingga kondisi fisik tabung dapat memengaruhi berat tabung di lapangan,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Menurut Angga, beragam faktor turut memengaruhi kondisi tabung elpiji hingga berdampak pada hasil timbangan di lapangan. Faktor tersebut mulai dari jarak distribusi, kontur jalan, kondisi cuaca, hingga penanganan tabung selama proses distribusi.
“Kondisi tabung itu dipengaruhi banyak hal, mulai dari jarak distribusi, kontur jalan, cuaca, sampai cara penanganannya. Ada tabung yang catnya terkelupas, mengalami korosi, atau kerusakan lain, dan itu bisa memengaruhi hasil timbangan,” jelasnya.
Angga menegaskan proses pengisian elpiji di SPBE pada prinsipnya telah mengikuti standar teknis yang berlaku. Untuk tabung elpiji 12 kilogram, berat tabung kosong berada di kisaran 15,1 kilogram sehingga berat total setelah pengisian seharusnya sekitar 27,1 kilogram dengan toleransi tertentu.
“Untuk tabung elpiji 12 kilogram, berat tabung kosong sekitar 15,1 kilogram. Setelah diisi, berat totalnya seharusnya sekitar 27,1 kilogram dengan toleransi teknis yang masih diperbolehkan,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya telah mengingatkan SPBE agar meningkatkan pengawasan internal.
“Kami sudah mengingatkan SPBE agar memperketat quality control supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya.
Sebelumnya, inspeksi gabungan yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda bersama Forkopimda pada 10 Desember 2025 menemukan sejumlah tabung elpiji di salah satu agen dengan selisih berat yang cukup signifikan dari standar. Temuan tersebut kini menjadi dasar penelusuran lanjutan oleh Pertamina.
Editor: Erwin
Senin, 15/12/2025
SBM Kaltimut VII Gas PPN Region Kalimantan, M Angga Dexaora (Adnan Abdul/Korankaltim)
TERPOPULER