
Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026

Selasa, 22/09/2026

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama 12 camat, lurah, dan kepala desa untuk membahas status Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group seluas 78.000 hektare.
Pertemuan tersebut membahas keresahan masyarakat terkait status HGU yang masih aktif, meski aktivitas perusahaan di bawah Kalpataru Group telah dibekukan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, lahan HGU yang mencakup delapan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya Loa Kulu, Loa Janan, Tenggarong Seberang, Tabang, Muara Badak, dan Marangkayu.
“Kita dari DPRD sedang mengupayakan mendorong supaya lahan dengan sekala masif itu secara resmi ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh negara sebagai tahapan awal menuju pencabutan izin HGU ke depannya,” kata Yani, Selasa (22/9/2026).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya konflik sosial yang terjadi di masyarakat. Di lahan sebesar 78.000 hektare tersebut banyak hak-hak warga yang tumpang tindih.
Yani menjelaskan, sebagian warga tercatat telah tercatat memiliki sertifikat resmi, ada persoalan kemitraan plasma yang belum terselesaikan, hingga banyaknya lahan warga yang belum dibebaskan, tetapi, HGU perusahaan justru terbit terlebih dahulu.
“Kondisi ini semakin rumit setelah perusahaan dinyatakan tak ada manajemen yang mengelola perkebunan tersebut secara sah,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut, Yani juga menyoroti adanya aktivitas pihak kurator yang dinilai meresahkan warga. “Mereka diduga masih melakukan aktivitas perkebunan termasuk memetik dan menjual hasilnya dengan dalih aset warisan perusahaan,” sebut Yani.
Penegasan ini diberikan pihak kurator tidak memiliki hak melakukan aktivitas perkebunan maupun komerdial di wilayah tersebut, sebab izin operasional perkebunan perusahaan induknya telah dicabut oleh negara.
“Kami DPRD seluruh kepala desa, lurah, dan camat yang hadir sudah sepakat satu suara untuk bergerak bersama menyelesaikan persoalan ini. Nanti langkah konkret awal, pemkab dan jajaran tingkat kecamatan hingga desa akan secepatnya menyusun pembuatan peta wilayah terdampak,” tegasnya.
Kata dia, peta tersebut nantinya akan melampiri surat permohonan resmi dari masing-masing desa dan kecamatan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menetapkan wilayah tersebut sebagai tanah terlantar.
Selain merugikan hak-hak kelola masyarakat setempat, status HGU yang menggantung ini dinilai merugikan keuangan negara dan daerah karena tidak adanya pemasukan pajak serta bagi hasil sektor perkebunan yang masuk ke kas daerah.
“Kita segera kawal persoalan ini sampai tuntas, kami DPRD Kukar juga sudah mempertimbangkan opsi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) HGU Kalpataru Group dalam waktu dekat,” tutupnya. (adv)

Selasa, 22/09/2026
TERPOPULER