
Minggu, 20/09/2026
Minggu, 20/09/2026
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota pengantar KUA-PPAS. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)

Minggu, 20/09/2026

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota pengantar KUA-PPAS. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Proyeksi pendapatan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp644,36 miliar.
Pendapatan yang sebelumnya diproyeksikan Rp5,76 triliun kini diperkirakan naik mencapai Rp6,40 triliun.
Tambahan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026. Penyesuaian dilakukan seiring adanya perubahan kondisi fiskal dan kebutuhan pembiayaan daerah sepanjang tahun berjalan.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, proses penyusunan perubahan anggaran memiliki tantangan tersendiri karena pemerintah daerah harus memastikan kebutuhan pembiayaan tetap dapat dipenuhi di tengah waktu pembahasan yang semakin terbatas.
Menurutnya, batas akhir pembahasan perubahan APBD yang semakin dekat membuat pemerintah daerah harus bergerak cepat, termasuk membangun komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena harus ditetapkan akhir September.
“Jadi yang menjadi tantangan bagaimana kebutuhan anggaran bisa terpenuhi dalam waktu yang tersedia,” kata Ardiansyah, Minggu (20/9/2026).
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkab Kutim terus melakukan komunikasi dengan Pemprov Kaltim dan Kemenku RI. Koordinasi dilakukan untuk memastikan tambahan kapasitas anggaran dapat masuk dalam perhitungan perubahan APBD 2026.
“Komunikasi dilakukan mulai menunjukkan hasil dengan adanya tambahan proyeksi anggaran. Adanya tambahan anggaran tentu memberikan ruang lebih besar bagi daerah,” ujarnya.
Tambahan itu diharapkan memperkuat kemampuan daerah dalam menyesuaikan kembali postur anggaran. Pemkab Kutim memiliki ruang untuk kembali menata sejumlah program kerja yang sebelumnya terdampak pergeseran anggaran.
“Program yang belum dapat disesuaikan pada tahapan sebelumnya diharapkan bisa kembali diakomodasi dalam perubahan APBD,” jelasnya.
Adanya perubahan anggaran tidak semestinya hanya dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan. Penyesuaian tersebut harus diarahkan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai kebutuhan.
“Sehingga menghidupkan kembali program-program yang sebelumnya belum sempat disesuaikan saat terjadi pergeseran anggaran,” ungkapnya.
Pemkab Kutim menargetkan pembahasan perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan sesuai jadwal. Salah satu tahapan penting yang dikejar adalah pengesahan atau ketok palu pada 30 September 2026.
“Perubahan APBD tidak hanya menghasilkan penyesuaian postur fiskal, tetapi juga memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan pembangunan hingga akhir tahun anggaran,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin

Minggu, 20/09/2026
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota pengantar KUA-PPAS. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
TERPOPULER