Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan pemotongan zakat gaji ASN sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
1 menit baca2 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menjalankan pemotongan zakat gaji ASN sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan menyusul capaian penerapan yang belum menyeluruh, yakni baru menyentuh angka 70 persen hingga akhir Oktober 2026.
“Sudah ada perdanya, kita harus jalankan dan jangan pilih-pilih lagi,” tegas Rendi, Rabu (4/11/2026).
Upaya memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, Pemkab Kukar telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) turun tangan mengingatkan OPD-OPD yang belum mengintegrasikan sistem payroll zakat tersebut.
Ia memahami masih adanya dinamika di mana sejumlah ASN memilih menyalurkan zakatnya secara mandiri karena alasan kenyamanan maupun tingkat kepercayaan pada lembaga pengelola.
“Itu wajar saja, kalau ada yang merasa lebih mudah ada yang mau sendiri. Kita hargai, tapi aturan tetap harus dijalankan,” jelasnya.
Rendi berharap, penetapan sistem ini bisa meluas seiring dengan terus ditingkatkannya transparansi dan akuntabilitas Baznas. Dengan begitu, kepercayaan ASN akan semakin kuat bahwa dana zakat yang dihimpun dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak. (Adv)
Editor: Erwin
Hal ini disampaikan menyusul capaian penerapan yang belum menyeluruh, yakni baru menyentuh angka 70 persen hingga akhir Oktober 2026.
“Sudah ada perdanya, kita harus jalankan dan jangan pilih-pilih lagi,” tegas Rendi, Rabu (4/11/2026).
Upaya memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, Pemkab Kukar telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) turun tangan mengingatkan OPD-OPD yang belum mengintegrasikan sistem payroll zakat tersebut.
Ia memahami masih adanya dinamika di mana sejumlah ASN memilih menyalurkan zakatnya secara mandiri karena alasan kenyamanan maupun tingkat kepercayaan pada lembaga pengelola.

“Itu wajar saja, kalau ada yang merasa lebih mudah ada yang mau sendiri. Kita hargai, tapi aturan tetap harus dijalankan,” jelasnya.
Rendi berharap, penetapan sistem ini bisa meluas seiring dengan terus ditingkatkannya transparansi dan akuntabilitas Baznas. Dengan begitu, kepercayaan ASN akan semakin kuat bahwa dana zakat yang dihimpun dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran kepada yang berhak. (Adv)
Editor: Erwin







1.225 kali dibaca

Pusat gempa berada di darat 40 km timur laut Sigi
04 Nov 2026, 14:56:34 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG