Kerja sama ini melibatkan tujuh instansi vertikal, satu BUMN, dua BUMD, serta 15 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar. Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan semakin memperluas jenis pelayanan yang dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi.
Bupati Kubar Frederick Edwin mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, keberadaan MPP harus memberikan kemudahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya berharap keberadaan MPP benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat, dengan proses yang cepat, mudah, transparan, akurat, akuntabel, informatif, dan terjangkau,” ujarnya.
Menurut Frederick, keberadaan MPP menjadi penting mengingat wilayah Kubar memiliki 16 kecamatan dengan jarak antarkampung yang cukup jauh. Integrasi berbagai layanan dalam satu tempat diharapkan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari instansi berbeda.
Ia juga mengingatkan agar penandatanganan kerja sama tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Seluruh instansi yang terlibat harus segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memastikan pelayanan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Hal itu mencakup kejelasan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kesiapan petugas, serta dukungan sarana dan prasarana. Setiap instansi juga diharapkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme penanganan pengaduan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian ketika mengurus kebutuhannya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kubar, Nopandel, mengatakan keberhasilan MPP tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas maupun banyaknya instansi yang bergabung. Ukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan yang tersedia.
“Keberhasilan Mal Pelayanan Publik tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas dan banyaknya instansi yang bergabung, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan,” katanya.
Ia mengajak seluruh instansi yang terlibat menjaga komitmen dan memperkuat koordinasi agar MPP dapat menjadi wujud nyata pelayanan pemerintah yang semakin baik kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani, Sekretaris Daerah Erick Victory, Dandim 0912/KBR Letkol Inf. Fransiskus Xaverius Renoten Yanuariyanto, Kapolres Kubar AKBP Haris Kurniawan, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN, BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Kubar berharap MPP semakin mampu menghadirkan pelayanan publik yang terpadu, responsif, dan mudah dijangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara lebih efektif tanpa harus berpindah-pindah kantor. (adv)
Kerja sama ini melibatkan tujuh instansi vertikal, satu BUMN, dua BUMD, serta 15 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubar. Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan semakin memperluas jenis pelayanan yang dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi.
Bupati Kubar Frederick Edwin mengatakan, pelayanan publik merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena itu, keberadaan MPP harus memberikan kemudahan dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Saya berharap keberadaan MPP benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan memperoleh berbagai layanan dalam satu tempat, dengan proses yang cepat, mudah, transparan, akurat, akuntabel, informatif, dan terjangkau,” ujarnya.
Menurut Frederick, keberadaan MPP menjadi penting mengingat wilayah Kubar memiliki 16 kecamatan dengan jarak antarkampung yang cukup jauh. Integrasi berbagai layanan dalam satu tempat diharapkan dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari instansi berbeda.
Ia juga mengingatkan agar penandatanganan kerja sama tidak berhenti pada pemenuhan administrasi. Seluruh instansi yang terlibat harus segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut dengan memastikan pelayanan berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Hal itu mencakup kejelasan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, kesiapan petugas, serta dukungan sarana dan prasarana. Setiap instansi juga diharapkan memiliki standar pelayanan dan mekanisme penanganan pengaduan yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian ketika mengurus kebutuhannya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kubar, Nopandel, mengatakan keberhasilan MPP tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan fasilitas maupun banyaknya instansi yang bergabung. Ukuran utamanya adalah sejauh mana masyarakat merasakan kemudahan dan manfaat dari pelayanan yang tersedia.
“Keberhasilan Mal Pelayanan Publik tidak hanya diukur dari tersedianya fasilitas dan banyaknya instansi yang bergabung, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dan kemudahan dalam memperoleh pelayanan,” katanya.